Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klaim Punya Izin, PT BTG Cuekin Teguran Camat Batuaji
Oleh : CR-13
Selasa | 04-04-2017 | 19:50 WIB
Tembok-Berlin.gif Honda-Batam

Pembangunan pagar tembok di lahan buffer zone di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batuaji, telah selesai dibangun oleh PT Batam Teknologi Gas (BTG) yang berada di depan perusahaan mereka. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan pagar tembok di lahan buffer zone di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batuaji, telah selesai dibangun oleh PT Batam Teknologi Gas (BTG) yang berada di depan perusahaan mereka. Namun, pihak kecamatan tetap akan menindaklanjuti pembangunan itu melalui satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, agar persoalan ini tidak bermasalah di kemudian hari.

Camat Batuaji Frid Kalter mengatakan, sudah berulang kali memanggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan pembangunan pagar tembok itu. Namun, pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan dari pihak kecamatan.

"Apa pun alasan mereka, kalau yang namanya wilayah buffer zone tidak boleh membangun. Apalagi membangun secara permanen," ujarnya.

Meski masuk wilayah buffer zone namun pembangunan pagar tembok di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batuaji, telah selesai dibangun oleh PT Batam Teknologi Gas (BTG) yang berada di depan perusahaan mereka (Foto: CR-14)

Pihak perusahaan terkesan tidak peduli dengan apa yang mereka perbuat. Padahal, lahan itu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai lahan penghijauan. Sekarang lahan itu telah selesai dipagar dan lahan buffer zone tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan milik perusahaan.

"Sudah ada aturannya, jadi tidak boleh sesuka hati untuk melakukan pembangunan," ujarnya lagi.

Sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Pridkalter, pihaknya belum bisa mengambil  tindakan untuk melakukan pembongkaran. Sebab, pihak kecamatan tidak mempunyai alat berat dan butuh tenaga, seandainya pembongkaran dilakukan.

Oleh karena itu, pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Batam, bagaimana menindaklanjuti persoalan ini.

"Kita mau bongkar. Tapi kita tidak punya alat dan tenaga, karena itu kita masih koordinasi dengan Satpol PP, bagaimana menindaklanjutinya," ujarnya lagi.

Tembok yang dibangun di atas lahan buffer zone di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batuaji ini, khusus menutup kawasan PT Batam Teknologi Gas (BTG) saja (Foto: CR-14)

Sementara Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengakui kalau pembangunan pagar tembok di atas lahan buffer zone memang menyalahi peraturan daerah (Perda). Namun, pihaknya belum bisa ambil tindakan penertiban. Sebab pihak perusahaan mengaku punya izin penggunaan lahan dari Badan Pengawasan (BP) Batam.

"Kata pihak perusahaan, mereka mempunyai izin penggunaan lahan dari BP Batam. Untuk itu kita akan tanyakan ke Ditpam," ujar Imam.

Jika perusahaan memang memiliki izin penggunaan lahan, lanjut Iman, pihaknya akan mengkaji lagi sesuai dengan aturaran yang berlaku. Apakah boleh membangun pagar tembok secara permanen di atas lahan buffer zone.

Sejauh ini, manajemen PT Batam Teknologi Gas yang coba didatangi berkali-kali untuk dimintai tanggapannya terkait pembangunan tembok beton tersebut, belum juga berhasil ditemui. Namun sekuriti perusahaan mengakui kalau bangunan pagar tersebut milik PT Batam Teknologi Gas.

"Saya tidak berhak memberikan informasi lengkap, tapi kalau tembok tersebut memang perusahaan yang membangun," ujar security yang enggan menyebut namanya itu.

Editor: Udin