Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelper De Zone di Fanindo Digerebek, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-04-2017 | 19:14 WIB
Kapolres-Barelang-Hengki.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose pengerebekan gelper De Zone di lantai tiga Pasar Fanindo Tanjunguncang (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak delapan dari belasan orang yang diamankan Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang saat menggerebek gelanggang permainan elektronik (gelper) De Zone di lantai tiga Pasar Fanindo Tanjunguncang, Senin (3/4/2017) malam, dijadikan tersangka.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, delapan tersangka itu memiliki tugas masing-masing. Mulai dari pengelola, kasir, wasit, keamanan, penukar rokok, pemain, hingga orang yang membantu menukarkan uang.

"Penggerebekan ini dilakukan semalam oleh Satreskrim, dikarenakan mendapat informasi dari masyarakat yang menggunakan mesin-mesin itu untuk perjudian," ungkap Hengki, Selasa (4/4/2017) sore.

Dari data yang didapat, delapan orang tersebut, berinisial M (39) seorang perempuan yang menjadi koordinator lapangan. Kemudian wanita muda berinisial N (23) merupakan kasir, serta R (22) seorang pria yang bekerja sebagai wasit. Sementara untuk keamanan lokasi berinisal P (36).

Selanjutnya adalah R (31) seorang pria yang menyuplai rokok ke lokasi dan seorang wanita berinisial Mn (29). Ia bertugas di tempat permainan menukarkan rokok dengan uang. Baru setelah itu Pr (29) yang merupakan pemain yang tertangkap tangan menukarkan uang.

"Namun untuk menukarkan rokok dengan uang, ia meminta bantuan rekannya Jl (38). "Dari delapan orang itu, terdapat tiga perempuan dan selebihnya adalah laki-laki. Penanggung jawab di lapangan adalah M (39)," jelas Hengki.

Ia juga menegaskan, penangkapan tersebut dikarenakan adanya unsur perjudian. Mereka dijerat pasal 303 KUHP maupun 303 Biz. "Mereka terancam penjara tujuh tahun," pungkas Hengki.

Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang, tiga unit handphone yang dijadikan hadiah, mesin dan lain sebagainya.

Sebelumnya diberitakan, gelanggang permainan elektronik (gelper) bernama De Zone di kawasan lantai tiga Pasar Fanindo, Tanjunguncang, digerebek Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin (4/3/2017) malam.

Editor: Udin