Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kejari Tanjungpinang Periksa Kades Malang Rapat Bintan
Oleh : CR-13
Selasa | 04-04-2017 | 18:50 WIB
Kajari-Tanjungpinang.gif Honda-Batam

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah memeriksa Kades di Bintas, atas penyalahgunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

"Kita sedang menyelidiki penyalahgunaan Dana Desa di Bintan, predikisi awal untuk sementara ini, kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Malang Rapat yang baru terhitung ada sekitaran Rp200 jutaan," beber Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/4/2017), usai acara Sosialisasi Saber Pungli di PGRI Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Dugaan sementara, kata Herry, indikasi penyalahgunaan ini sudah sejak 2016 lalu. Dari total keseluruhannya Dana Desa tersebut berkisar Rp1,2 miliar.

"Kita akan secepat mungkin menuntaskan kasus ini, agar terdapat kepastian hukum," sebut Herry.

Penyelidikan kasus Dana Desa ini, masih terfokus terhadap kepada Kepala Desa tersebut, selaku Pengguna Angggaran. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, peruntukan Dana Desa itu dinilai tidak tepat, sehingga melahirkan kerugian negara.

"Kita masih fokus periksa Kadesnya, kan dia pemegang kuasa atas anggaran, belum sampai ke hal-hal yang lain," ujar Herry.

"Dalam kasus ini, bisa jadi masih ada tambahan penemuan kerugian dalam kasus penyelidikan Dana Desa yang dimaksud. Karena ini kan baru penyidikan awal, mungkin penyidikan ini bisa berkembang, masih bisa bertambah," timpal Herry.

Editor: Udin