Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Xiomi Ilegal, Direktur PT Keprindo Sejahtera Akan Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 04-04-2017 | 14:14 WIB
PN-Batam-01.gif Honda-Batam

Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy, Direktur PT Keprido Sejahtera (KS) yang diancam pidana UU Perdagangan dan UU Telekomunikasi karena memperdagangkan ratusan handpone merek Xiomi secara ilegal dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Zia Ul Fattah Idris yang ditunjuk untuk menyidangkan terdakwa Edy, mengatakan berkas perkara telah dilimpah dan diregister di PN Batam. Hanya saja, Zia mengaku belum mengetahui jadwal persidangan serta majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili terdakwa.

"Berkasnya baru saya limpah hari Jumat yang lalu. Belum tahu kapan jadwal sidang," kata Zia, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM pada Senin (3/4/2017) sore.

Edy, menjadi terdakwa dalam perkara pidana perdaganagan dan telekomunikasi setalah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat adanya penyimpanan dan perdagangan handpne ilegal oleh PT KS di gedung parkiran P1 Komplek Nagoya Hill Batam. Hasilnya, Polisi menemukan sebanyak 139 unit handphone merek Xiomi berbagai type yang tidak sesuai sesuai ketentutan SNI.

Menurut keterangan terdakwa Edy alias Atang saat diperiksa Polisi, handphone yang tidak sesuai SNI itu didapat dari Hongkong, Huang AU Development Company Linited, Office A 29/F Montery Plaza Kuntong Inland LOT 760 Kowloon. Handphone yang dipesan terdakwa sebanyak 200 unit dikirim melalui Singapura kemudian ke Batam.

Hanya saja, dalam upaya penyelidikan yang dilakukan Polisi handphone yang ditemukan tinggal 139 unit. Tak dijelaskan juga sebagian handphone itu sudah terjual atau masih disimpan terdakwa di dalam gudangnya.

Dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, berkas perkara terdakwa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Jumat (10/2/2017) lalu. Sementara, penggerebekan dilakukan pada Kamis (6/10/2016).

Sesuai pasal yang dilanggar terdakwa, Direktur PT KS itu terancam pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar (sesuai pasal 104, jo pasal 6 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan) atau paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta (pasal 52, jo pasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

Editor: Yudha