Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Rokok FTZ Diimbau Jangan libatkan Diri dalam Sindikat Mafia Rokok
Oleh : Harjo
Senin | 03-04-2017 | 17:26 WIB
BPK-FTZ-Bintan.gif Honda-Batam

Yurioskandar, anggota II Bidang Pelayanan BPK-FTZ Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan memilah, terkait peredaran rokok khusus kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang beredar di Bintan. Hal tersebut jangan sampai merugikan pihak penjual seperti toko atau agen, yang justru dianggap terlibat dalam sindikat mafia rokok ilegal.

Mengingat, untuk kuota rokok yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (FTZ BPK) Bintan tahun 2016, sebanyak 1800 karton/dus. Kuota tersebut dibagikan kepada 16 pabrik dan 33 merk rokok berbeda, baik yang diproduksi di Batam dan luar Batam, seperti Sidoarjo dan Malang.

Adapun dari 33 merk rokok yang beredar di distribusikan oleh 10 distributor untuk di Bintan. Dari hasil sidak beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tim BPK-FTZ Bintan, sebagian gudang sudah kosong.

"Kuota 2017 belum dikeluarkan oleh BPK FTZ Bintan dan peredaran beberapa merk rokok semakin gencar. Itu artinya rokok yang beredar tidak menggunakan kuota Bintan alias beredar secara ilegal. Tentunya penjual atau agen tidak mau dirugikan atau dianggap ikut dalam permainan mafia rokok ini," tegas Yurioskandar, anggota II bidang pelayanan BPK-FTZ Bintan kepada BATANTODAY.COM, di Bintan, senin (3/4/2017).

Karena apabila hal ini terus terjadi, maka berkemungkinan pihak BPK-FTZ Bintan akan mengambil tindakan tegas. Baik memperketat pengeluaran kuota atau tindakan dari sisi lainnya.

"Kita mengimbau kepada para pedagang atau agen, untuk lebih teliti dalam memilih rokok FTZ yang akan dijual kepada konsumen. Apabila perlu, menolak rokok FTZ yang dipandang ilegal," imbaunya.

Walaupun pada dasarnya, apa yang terjadi di lapangan adalah kesalahan pihak pabrik, namun begitu, tidak terlepas dari kinerja pihak distributor dan agen yang bermain. Sehingga, pihak pabrik rokok pun harus bertanggung jawab.

Terkait hal itu, nantinya akan menjadi acuan BPK-FTZ Bintan dalam menentukan jumlah kuota dan untuk memberikan kuota rokok terhadap pabriknya.  

Editor: Udin