Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, 9 Bocah Gelandangan Dihukum Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 20:05 WIB
Gelandangan_8_Anak_Punk_di_sidang_Tipiring.JPG Honda-Batam

9 Bocah gelandangan saat menjalani sidang Tipiring di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menghukum sembilan anak Punk yang menggelandang di wilayah Kota Tanjungpinang melalui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Raden Aji Suryo SH di PN Tanjungpinang, Senin (24/10/2011).

Oleh Majelis Hakim, kesembilan anak Punk yang ditangkap dan diproses Samapta Polres Tanjungpinang itu, dinyatakan bersalah melanggar pasal 505 KUHP.
"Atas perbuatannya, yang menggelandang masing-masing terdakwa dihukum tiga hingga lima hari penjara," ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya sembilan anak Punk terdiri dari Yusnizar, Syafriazi, Sintia, Siti Maryam, Erwin, Andre, Harry, Dedy dan M. Yusuf, ditangkap dan digelandang stauan Samapta Polres Tanjungpinang saat sedang Nongkrong dan menggelandang di Anjung Cahaya Tepi Laut Tanjungpinang.
Selanjutnya, polisi memprosesnya dengan dakwaan kasus Tindak Pidana Ringan, mengelandang dan tidak memiliki tempat tinggal, hingga bermalam dan tidur di Taman Anjung Cahaya Tepi Laut Tanjungpinang.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Andre salah seroang anak Punk yang dihukum 5 hari penjara menyatakan menerima putusan tersebut.
"Ia mau bilang apa, kami sudah divonis," ujarnya.