Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antar Sabu dengan Upah Rp500 Ribu

Imam Saputra Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 19:45 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya karena tergiur uang Rp500 ribu, Imam Saputra terdakwa kurir Narkotika jenia sabu asal Batam diancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara. 

Dalam dakwaanya Jaksa penuntut Umum (JPU) Heru SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa kurir sabu ini, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 dalam dakwaan Primer dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsider. Pembacaan dakwan dilakukan JPU di PN Tanjungpinang, Senin (24/10/2011).   

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Imam Saputra sengaja datang dari Batam ke Tanjungpinang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram yang dipesan seseorang di Tanjungpinang dengan upah Rp500 ribu.

Namun sial, sesampai di Pintu Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, sekitar pukul 16.30 WIB pada Selasa (19/7/2011), terdakwa ditangkap dan langsung digelandang polisi ke Polsek KPPP Pelabuhan Sri Bintan Pura. Saat digeledah, dari dalam kota rokok yang disimpang di kantong terdakwa, Polisi menemukan 1,3 gram narkotika jenis sabu.

"Benar pak hakim, saya ditangkap karena bawa sabu-sabu, yang disuruh oleh Jeger aku antarkan pada seseorang di Tanjungpinang," ujarnya di PN Tanjungpinang.

Dari Rp500 ribu upah kurir yang diperoleh, Imam Saputra mengaku baru Rp250 ribu yang diterima, sementara Rp250 ribu lagi dirinya akan mendapatkan setelah berhasil mengantar barang tersebut ke orang yang disuruh.

"Kalau uang pembeliaan, kata pemilik barang sudah ditransfer pembeli melalui ATM, saya tidak tahu berapa dibeli karena tugas saya hanya mengatar," sebut Imam lagi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Jariat Simarmata SH ini, berlangsung mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan dua anggota Polisi, hingga ke pemeriksaan terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan acara mendengarkan tuntutan JPU.