Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waw, Detik-detik Akhir Tax Amnesty, Satu Konglomerat Bayar Tebusan Rp1 Triliun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-04-2017 | 19:26 WIB
WP-di-Bintan.gif Honda-Batam

Suasana di Kantor Pajak Pratama Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah resmi berakhir semalam. Namun banyak cerita yang terjadi jelang penutupan program tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengungkapkan, ada wajib pajak besar yang memutuskan ikut tax amnesty di penghujung program yang hanya berjalan 9 bulan itu.

"Deklarasi saya rasa Indonesia sudah cukup besar, apakah masih ada yang high well? Masih ada," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3/2017) malam.

"Tapi sebagian besar sudah ikut, bahkan sampai detik terakhir malam ini ada yang betul-betul mau laksanakan jadi pikir-pikir ikut atau enggak, akhirnya ikut," sambung Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi tidak mengungkapkan identitas wajib pajak besar yang dimaksud Sri Mulyani.

Hanya saja ia mengatakan wajib pajak besar tersebut hanya satu orang yang ikut tax amnesty di Jakarta. Di saat-saat terakhir, dia menyerahkan 3 Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung dengan nilai uang tebusan mencapai Rp1 triliun.

"Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar," kata Ken.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (1/4/20167) pukul 00.09 WIB, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp4.855 triliun, naik Rp 112 triliun dibandingkan hari sebelumnya.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp147 triliun.

Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp135 triliun.

Sumber: Antara
Editor: Udin