Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Aborsi di Tanjunguban Dititip di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Jum'at | 31-03-2017 | 15:38 WIB
orang-tua-pembuang-janin-bayi-di-Bintan.gif Honda-Batam

Kedua Tersangka (baju tahanan orange dan hitam) yang membuang janin bayi saat berada di Mapolsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tersangka kasus aborsi dan pembuangan bayi di Tanjunguban yakni sepasang sejoli Ari Putra Sulistiyono (23) dan Rita Karina (22) serta Elfrida Simbolon (65) bidan yang melakukan oborsi dititipkan ke Lapas Tanjungpinang.

"Ketiga tersangka sudah dititip ke Lapas Tanjungpinang," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (31/3/2017).

Sedangkan untuk berkas perkara kasus tersebut, kata Jaswir masih P-19 karena masih perlu dilakukan perbaikan lagi.

"Penyidik masih mempersiapkan seluruh berkas sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan," terang Jaswir.

Diberitakan sebelumnya, Rita Karina (22) warga Desa Bintan Bunyu, Kecamatan Teluk Bintan dan Arie Putra Sulistiono (23) warga Perumahan Kampung Baru, Bintan Utara, akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara.

Ternyata keduanya diduga sebagai pelaku yang membuang janin bayi yang dibungkus dengan plastik warna hitam di lahan kosong, Kampung Jeruk, Bintan Utara, Senin (22/2/2017) lalu.

Editor: Yudha