Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wajib Pajak Nakal Akan Diumumkan Usai Tax Amnsesty
Oleh : Redaksi
Jum'at | 31-03-2017 | 10:38 WIB
menkeu01.gif Honda-Batam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Setkab.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mengumumkan kepada masyarakat wajib pajak nakal yang selama ini tidak melaporkan kekayaannya kepada negara, termasuk mereka yang tak berpartisipasi mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

 

"Ya, kalau mereka selama ini masih memiliki harta yang belum disampaikan, sebaiknya ikut tax amnesty. Kalau tidak, nanti mereka harus membayar sesuai dengan tarif normal, itu saja yang kami lakukan. Besok ya kami akan umumkan", ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Dies Natalis ke-52 Universitas Negeri Semarang, Kamis (30/3).

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah dari awal telah memiliki data siapa-siapa saja yang selama ini menyembunyikan dan menumpuk hartanya di luar negeri, sehingga akan rugi apabila mereka tidak memaanfaatkan tax amnesty.

"Kita lihat saja, kita masih menunggu sampai besok, Jumat hari terakhir, nanti saya akan melihat di dalam pelaksanaan tax amnesty hari terakhir", imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli