Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Tanpa Miliki Izin

BPM-PTSP Batam dan Camat Batuaji Segel 3 Massage dan 4 Warnet
Oleh : CR-14
Jum'at | 31-03-2017 | 09:15 WIB
segel-01.gif Honda-Batam

Proses penyegelan Massage di daerah Batuaji oleh BMP-PTSP Batam dan Camat Batuaji. (Foto:Yosri Novriadi)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam bersama petugas kecamatan menyegel tiga panti pijat dan empat warnet di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Batuaji, yakni Mitra Mall, Villa Paradise dan Pandawa, Kamis (30/3/2016) malam. 

 

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari teguran pihak kecamatan Batuaji terhadap panti pijat dan warnet yang beroperasi tanpa izin dan meresahkan warga selama ini.

Camat Batuaji Pridkalter mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran baik secara lisan ataupun tertulis, namun para pemilik usaha di lokasi tersebut tetap keras kepala untuk tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin.

“Kebanyakan hanya bermodalkan surat izin domisili usaha (SKDU), tidak boleh karena itu bukan izin, tapi surat pengantar,” ujarnya

Sementara Kepala Kasi Pengawasan BPM PTSP Batam, Mahadi yang ikut turun ke lokasi mengatakan pihaknya terpaksa menyegel tempat tersebut karena memang tak mengantongi izin yang resmi.

“Tidak bisa dibiarkan. Kita sudah cek memang tidak memiliki izin," ujarnya.

Mahadi menjelaskan memang hasil pemeriksaan di lapangan, umumnya panti pijat dan warnet yang didatangi menyalahi aturan. Pelanggaran utamanya memang tidak dilengkapi izin, hanya mengantongi surat keterangan baik dari Kelurahan ataupun Kecamatan sebagai syarat pengurusan izin.

“Baru surat keterangan yang mereka punya tapi sudah pada buka,” ujar Mahadi

Selain itu, panti pijat yang ditutup paksa itu terindikasi menggelar praktek prostitusi terselubung seperti yang diprotes warga selama ini. Sebab saat digeledah petugas, dari kamar yang dijadikan tempat pijat umumnya didapati alat kontrasepsi.

Kamar pijat juga dibuat tertutup dengan menggunakan kain tirai. Suasana kamar dibuat remang-remang. Begitu juga dengan para pemijat umumnya wanita muda yang berdandan seksi.

“Hampir di setiap kamar ada kondom, nah untuk apa kondom itu kalau bukan untuk kegiatan prostitusi. Apalagi pekerjanya wanita berdandan dan seksi," herannya.

Sementara warnet, selain tidak memiliki izin, dalam razia tersebut ditemukan warnet menyalahi aturan Perwako sasuai dengan aturan jam buka warnet, seharusnya mulai dari pukul 08.00 WIB, sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun banyak warnet yang beroperasi melebihi jadwal yang telah ditetapkan.

Sebuah warnet tak boleh memiliki sekat dengan ketinggian lebih dari 120 centimeter ataupun berbentuk kamar. Warnet juga wajib memblokir situs yang berbau pornografi serta memiliki CCTv.

“Pemilik atau penjaga warnet juga dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan baju seragam pada jam sekolah. Kecuali ada izin tertulis dari pihak sekolah bersangkutan untuk mengerjakan tugas,” ujarnya lagi.

Semua pemilik usaha yang menyalahi aturan akan dipanggil untuk diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh PPNS BPM PTSP untuk memberikan sanksi ataupun hukum atas pelanggaran mereka itu.

“Yang tidak memiliki izin bukan saja ditutup, tapi pemiliknya juga akan diperiksa oleh petugas kami. Begitu juga yang memiliki izin juga akan kami periksa karena temuan-temuan itu tadi,” jelasnya.

Editor: Gokli