Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Tiga Orang Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 30-03-2017 | 18:50 WIB
Ekspos-benih-lobster.gif Honda-Batam

Polresta Barelang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang berhasil digagalkan di Bandara Hang Nadim, Senin (20/3/2017) kemarin (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang berhasil digagalkan di Bandara Hang Nadim, Senin (20/3/2017) kemarin, yakni AJ, S, dan Z. Sementara tiga orang lainnya yang ikut terlibat berinisial Ag, Db dan Nk masih DPO.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya satu pelaku, AJ, di Bandara Hang Nadim. Ia merupakan kurir yang membawa benih lobster itu menggunakan dua koper.

Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga satu orang lainnya, S, turut dibekuk. "AJ dengan S ini sama-sama berangkat dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan tiba di Bandara Hang Nadim. Namun saat di bandara, S berhasil kabur. Sementara AJ berhasil diamankan beserta barang bukti benih lobster," ungkap Helmy, yang dihadiri Kepala Karantina Ikan Batam, Ashari Syarief, Kamis (30/3/2017) sore

Setelah S ditangkap, dilakukan pengembangan kembali, sehingga besoknya Z turut dibekuk. Ketiga pelaku ini memiliki tugas masing-masing. AJ sebagai kurir, S koordinator lapangan, dan Z perantara antara pemilik dengan kurir.

Selain menyita puluhan benih lobster, dari tangan AJ juga diamankan uang Rp20 juta. Dari pengakuan mereka, uang tersebut digunakan untuk memuluskan masuknya barang selundupan itu. Kuat dugaan, uang itu akan diberikan kepada oknum petugas.

"Namun karena sudah ditangkap terlebih dahulu, uang itu tidak jadi sampai ke tangan orang yang bisa memuluskan masuknya barang ini," lanjut Helmy

Ketiga tersangka, dijerat pasal 88 UU nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 jo Permen Kelautan Perikanan nomor 56, Permen KP 2016, tentang larangan penangkapan atau mengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah indonesia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Upaya penyelundupan sebanyak 24.900 benih lobster dari Jakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian yang berjaga di Bandara Hang Nadim, Senin (20/3/2017) sore, sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat ini, puluhan ribu benih lobster yang ditenggarai menelan kerugian negara sebesar Rp3 miliar itu, langsung dibawa ke Polresta Barelang, beserta satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, berinisial AJ (36). Selain itu, Kantor Karantina Ikan Batam, juga langsung mendampingin untuk proses selanjutnya terhadap benih-benih tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, benih tersebut dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim untuk transit. Kemudian direncanakan akan dikirim ke Singapura.

Editor: Udin