Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejar Kebocoran Cukai Rokok, BP Batam akan Terapkan Regulasi Baru
Oleh : Hadli
Kamis | 30-03-2017 | 08:00 WIB
Tri-Novianta-Putra1.jpg Honda-Batam

Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Tri Novianta Putra. (Foto: Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rokok non cukai yang beredar di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam akan dikenakan biaya tambahan, sebagai pengganti pita cukai. Penggunaan label ini juga nantinya merupakan instrumen kontrol meminimalisir kebocoran rokok FTZ ke luar wilayah non-FTZ.

Demikian ungkap Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Tri Novianta Putra. Ia juga mengakui, permasalahan rokok bebas cukai kusus kawasan FTZ yang bocor itu diperlukan regulasi lain untuk mencegahnya.

"Penerimaan negara pada kita, terjadi pengurangan dari cukai rokok, karena kita tidak mendapat cukai. Akan ada label sebagai pengganti cukai, tapi bukan cukai. Hal ini sudah kita diskusikan ke kementerian," kata Novianta di Gedung BP Batam, Rabu (29/3/2017).

Label yang akan ditempelkan di rokok, lanjut Tri Novianta Putra, hanya berlaku untuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau wilayah FTZ. Bila keluar dari wilayah FTZ, maka harus membayar cukai rokok.

"Label pengganti cukai sebagai alat instrumen kontrol. Bukan cukai tapi label‎. Label pengganti cukai untuk ‎mengontrol," tegasnya.

Menurutnya, sempat ada label khusus untuk minuman, namun tidak diberlakukan lagi karena dibatalkan pemerintah provinsi.

"‎Label berbayar itu menjadi pengganti potensi cukai yang hilang. Tapi masih proses pembahasan dengan pusat. Ini kebijakan fiskal yang diberikan pusat untuk kawasan FTZ," ungkapnya lagi.

Editor: Dardani