Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Slamet, Tersangka Pungli Kios Pasar Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Selasa | 28-03-2017 | 15:02 WIB
erlangga-humas-polda-kepri.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengembalikan berkas perkara Slamet, tersangka pungli kios dan lapak pasar di Kota Tanjungpinang ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara dikembalikan disertai dengan petunjuk yang akan dilengkapi oleh penyidik.

"Insya Allah minggu ini kita kirim kembali sebagaimana petunjuk P.19 JPU yang sudah kita lengkapi," kata mantan Wadir Sabhara Polda Kepri tersebut, Selasa (28/03/2017).

Slamet terjaring dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Kepri pada saat mengambil aliran dana pungli kios dan lapak di atas batas harga yang ditentukan BUMD, di pasar Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, Jumat, 17 Februari 2017 lalu.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan, jumlah barang bukti uang tunai yang di amankan dalam OTT tersebut berjumlah Rp36.716.900.

"Tersangka merupakan Pegawai BUMD Kota Tanjungpinang sebagai Koordinator Pasar Bintan Center. Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya dengan memungut uang diluar ketentuan yang ditetapkan BUMD," kata Kapolda Senin (20/2/2017).

Sam mengatakan, tersangka Slamet dijerat dengan pidana tindak pidana korupsi berupa pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM IX Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau melebihi tarif yang telah ditetapkan.

"Tersangka diancam pasal 13 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Hasil pengembangan penyidikan kelada tersangka, Slamat membeberkan aliran dana pungli tersebut mengalir sampai ke Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana.

Berdasarkan keterangan dan hasil pengembangan penyidikan tersebut, Polda Kepri menetapkan Asep Nana Suryana sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana pungli lapak dan kios pasar.

"SPDP (surat perintah dilakukan penyidikan) penetapan tersangka (Dirut BUMD) sudah dikirim ke Kejari," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/3/2017).

Penetapan tersangka kepada Dirut BUMD Kota Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu lalu oleh penyidik Tipikor, hasil pengembangan dari kasus operasai tangkap tangan (OTT) pungli kios dan lapak pasar Bintancenter.

Editor: Yudha