Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Dilakukan Penyegelan

Belum Ada Pihak yang Menjamin Perangkat PT Sacofa Beroperasi atau Tidak
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 27-03-2017 | 18:02 WIB
penyegelan-sacofa.gif Honda-Batam

Para anggota Pemuda Pancasila (PP) Anambas saat meninjau keberadaan PT Sacofa pasca disegel TNI. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas mengkhawatirkan perangkat yang berada di Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd tetap beroperasi, meskipun TNI telah melakukan penyegelan terhadap room equipment dan batery room.

"Itu yang kami khawatirkan, apakah setelah dilakukan penyegelan ruangan, perangkat yang di dalamnya tidak beroperasi?" ujar Ketua MPC PP Anambas, Arfandi, Senin (27/3/2017).

Kecurigaan PP, katanya, semakin tinggi, karena mesin generator yang berada pada landing tersebut beroperasi 24 jam. Menurutnya, belum ada pihak yang bisa menjamin, perangkat PT Sacofa beroperasi atau tidak.

"Kalau memang betul perangkat di dalam itu tidak beroperasi, kenapa mesin generator hidup 24 jam. Ini yang menimbulkan kecurigaan, karena belum ada pihak yang bisa menjamin," tegasnya.

Baca: PP Anambas Dukung Sikap Tegas TNI Segel PT Sacofa

Sebelumnya, Koordinator Penyegelan yang dipercaya, yakni Perwira Penghubung (Pabung) Kodim Natuna, Mayor Harioko, juga tidak bisa menjamin perangkat yang berada di landing station PT Sacofa Sdn Bhd tidak beroperasi, meski dilakukan penyegelan.

"Kita tidak tahu, apakah perangkat di dalamnya beroperasi atau tidak. Untuk memastikan itu, kita butuh ahli teknisnya," ujar Harioko belum lama ini.

Seperti diketahui,  PT Sacofa merupakan perusahaan milik negara Malaysia dan membentangkan kabel laut sebanyak 12 core melalui perairan Indonesia. Perusahaan tersebut menumpang landing di Tarempa (Anambas) dan Penarik (Natuna).

Tanggal 24 Januari 2014 lalu, izin landing PT Sacofa di Tarempa dan Penarik sudah dicabut. Bahkan sudah tiga tahun perusahaan itu tidak memiliki izin. Perusahaan tersebut sudah masuk nominasi ilegal sejak berakhirnya nota kesepahaman (MoU) antara PT Sacofa dengan PT Trans Hybrid Communicatioan‎.

‎Dan PT Sacofa sendiri sudah tidak membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013. Namun dalam Surat Pencabutan Hak Labuh (landing right) nomor B-68/Kominfo/DJPPI/01/2014, ada ketentuan yang mesti dipenuhi, yakni pencabutan Hak Labuh dimaksud tidak membatalkan kewajiban-kewajiban PT Trans Hybrid Communication (THC) yang merupakan piutang negara.

Sedangkan pada 10 September 2013 lalu, BAIS TNI, memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas PT Sacofa Sdn Bhd dan Trans Hybrid Communication (THC) yang mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd.

Bahkan pada 23 Oktober 2013 lalu, dalam rapat di Mabes TNI, memaparkan indikasi pelanggaran dan gangguan keamanan sehubungan tergelarnya kabel laut, lalu pada 28 Oktober 2013, klarifikasi dengan THC.
THC menyampaikan kerja sama dengan Sacofa Sdn Bhd telah berakhir pada 15 November 2011 dan bersedia untuk dicabut hak labuhnya. Kemudian, pada 24 Januari 2014, diterbitkan pencabutan hak labuh THC B-68/KOMINFO/DJPPI/01/2014.

Editor: Udin