Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan Distributor Rokok FTZ Terkait Label KKB Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 25-03-2017 | 13:02 WIB
rokok-bintan-01.gif Honda-Batam

Inilah rokok non cukai yang beredar luas di Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pencantuman label "Khusus Kawasan Bebas Bintan" pada kotak rokok non cukai berbagai merk yang beredar di Kabupaten Bintan, disebut merupakan kuota yang dikeluarkan BPK FTZ Bintan tahun 2016.

Hal ini dikatakan salah seorang distrubutor rokok FTZ di Tanjunguban, Agus, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (25/3/2017). Menurutnya, pencantuman label pada kotak rokok KKB yang bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Bintan" sudah sejak tahun 2016.

"Adanya pencatuman label "Khusus Kawasan Bebas Bintan" pada kota rokok merek H Mind, sudah dari tahun 2016. Dan itu dicantumkan atas permintaan pabrik sesuai kuota yang kami terima. Begitu juga rokok kami H Mind yang beredar sekarang, merupakan kuota tahun 2016 yang belum habis," terangnya.

Masih kata Agus, pencatuman label tersebut, menurut pemahamannya agar pengawasan terkait peredaran rokok itu semakin mudah dilakukan. Lainnya, label itu menjadi identitas dari rokok itu sendiri. "Karena diperintahkan, pabrik langsung mengikuti dan mencetak label pada kotak rokok," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Bintan. Pasalnya, BPK FTZ Bintan belum mengeluarkan kuota rokok FTZ untuk tahun 2017 dan pemasangan label "Khusus Kawasan Bebas Bintan" juga masih sebatas wacana, belum diterapkan.

Beredarnya rokok non cukai sebelum ada penetapan kuota, merupakan tindakan brutal para distrubutor nakal. Disadari atau tidak, para mafia rokok itu secara terang-terangan mengkerdilkan kewenangan BPK-FTZ Bintan, bahkan bisa dikatakan sebagai upaya melehcehkan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua BPK FTZ Bintan, Saleh Umar, mendesak pihak distributor untuk menarik rokok merek jES itu dari pasaran karena rokok merek jES yang beredar saat ini ilegal.

"Kita gak pernah keluarkan label yang ada embel-embel Bintan, itu baru mau kita wacanakan. Namun di lapangan justru sudah banayak beredar, kita juga bingung jadinya," beber Wakil Ketua BP Kawasan FTZ Bintan, Saleh Umar kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (24/3/2017).

Terkait label itu, Saleh minta agar pabrik dan distributor segera menarik kembali rokok itu. Pasalnya, BPK-FTZ Bintan sejauh ini belum menetapkan kuota rokok, dan perlu ditelusuri siapa yang mencetak label tersebut.

"Apakah pabrik atau siapa? Ini yang harus ditelusuri, agar tidak menjadi persoalan, karena kami belum keluarkan kuota. Kita masih mengkaji terkait label rokok menggunakan nama daerah, kita juga masih menunggu apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, sesuai peraturan tentang rokok kawasan," ujar Saleh.

Terkait label itu, kata Saleh lagi, pihaknya juga masih menelusuri. Apakah ada pelanggran pidana atas penggunaan nama "Kawasan Bebas Bintan" di label rokok itu. Namun belum ada rencana untuk membawa ini ke ranah hukum.

"Dalam pembahasan hingga saat ini, kita memang telah memikirkan pencantuman label khusus rokok kawasan di Bintan, dengan kode khusus agar pengawasan rokok FTZ itu bisa semakin ketat dan tidak merembes ke daerah yang bukan FTZ lainnya," kata Saleh lagi.

Saleh menduga, ada perusahaan yang curi start, pihaknya memang sempat bahas terkait label itu dengan pembuatan code sendiri (barcode) di rokok khusus FTZ Bintan.

Sebelumnya, dari penelusuran di lapangan, ditemukan dua jenis rokok non cukai merek Fin Mild, Jes Mild dan sejumlah rokok lainnya, yang beredar luas di Bintan dengan memakai label "Khusus Kawasan Bebas Bintan".

Editor: Gokli