Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Kecewa Tak Dianggap Sama DPR, Minta Tambahan Kursi Saja Tak Direspon
Oleh : Irawan
Rabu | 22-03-2017 | 16:38 WIB
DPD_diskusi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi DPR, MPR dan DPD

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI John Pieris merasa kecewa dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak menganggap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bagian dari parlemen Indonesia.

 

“Memang teman-teman yang ada di DPR itu belum menganggap kita (DPD -red) bagian dari parlemen Indonesia,” ujar John Pieris dalam dialog kenegaraan bertema "Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi DPR, MPR dan DPD”, di Media Center DPR, Rabu (22/03/2017).

“Jadi saya kira, kalau kita tidak dianggap sebagai bagian dari parlemen lalu apa? apakah kita sub ordinat dari DPR atau DPR super ordinat terhadap DPD?,” katanya mempertanyakan dalam diskusi yang juga menampilkan pembicara pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan anggota DPR Rambe Kamarulzaman.

Pada hal kata John Pieris, DPD juga tidak menuntut kewenangan yang sama dengan DPR, apalagi melebihi kewenangan DPR dalam bidang legislasi.

“Sepantasnya DPD itu diberikan kewenangan yang memadai lah. Tidak harus sama juga dengan DPR. Misalnya kewennagan dalam bidang legislasi yang menyangkut perimbangan keuangan pusat dan daerah, daerah otonomi baru dan sisa yang besar-besar itu serahkan kepada DPR,” ujarnya.

Dalam konteks legislasi ke depan, dia mengusulkan cukup satu badan legislasi nasional. Tidak perlu ada lagi Panitia Perancang Undang-undang di DPD dan tidak ada lagi baleg di DPR.

“Satu saja. Nah kira-kira apa rancangan UU DPR kita bahas. Dalam pembahasan itu kita (DPD) terlibat dalam pembahsan tingkat satu sampai dengan tingkat terakhir sebelum paripurna,” jelasnya.

Struktur konsideran itu juga harus disepakati, menimbang, mengingat, meemperhatikan dan titik dua, mencantumkan pendapat DPD RI. “Itu kan menarik, supaya UU yang dibuat dan disahkan, disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden harus memperhatikan pendapat DPD,” katanya.

Tambahan anggota
Pada kesempatan itu, Ketua BPKK John Pieris mengatakan perlunya penambahan jumlah anggota. Menurutnya hal tersebut didasarkan pada perkembangan dinamika di lapangan. “Kita usulkan jumlah anggota DPD RI itu dari 4 menjadi 5 orang per provinsi. Karena persoalan di daerah cukup complicated,” kata John,

Dengan luasan wilayah yang harus ditampung aspirasinya, lanjut Jhon, dibutuhkan jumlah anggota dalam kapasitas memadai. Sehingga berbagai aspirasi yang ada dapat disalurkan pada tempatnya.

“Aspirasi yang kita serap itu membutuhkan jumlahnya yang mumpuni baik kualitas maupun kwantitas. Kalau 4 orang agak sulit. Kalau ada 5 kita berbagi kawasan. Ini mungkin bisa lebih efektif dan efisien,” lanjut Jhon.

Masih terkait penambahan jumlah anggota. Jhon juga mengusulkan dilakukannya penambahan terhadap pimpinan DPR RI. Sehingga, wacana revisi undang-undang MD3 yang sedang bergulir tidak hanya untuk menampung aspirasi sebuah partai politik semata.

“Kita usulkan juga pimpinan DPR RI itu 7 orang. Jadi bukan revisi dalam rangkat menampung kepentingan politik the ruling party saja yaitu PDIP. Kita permanenkan saja, jadikan saja row model, dari pemenang pertama sampai ke 7. Dulu pernah kita lakukan itu. Itu menarik, terbukti SBY bisa berkuasa 2 periode. Paradigma yang kita bangun ini bagaimana menyenangkan semua pihak,” katanya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan usulan penambahan jumlah anggota dpd ri belum waktunya. “Yang ada sekarang itu saja yang diefektikan,” kata Rambe.

Rambe mengatakan, DPD juga harus memperhatikan daerah seperti Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Gorontalo, dimana Anggota DPD diwakili masing-masing empat orang, sementara untuk DPR-nya masing-masing 3 orang.

"Saya kira DPD juga harus memperhatikan permasalahan di Kepri dan Gorontalo, kursi DPR-nya cuman 3, sementara DPD-nya 4. Ini jelas tidak ada adil juga, dan perlu ditambah. Jadi jangan minta tambahan kursi jadi 5, kursi untuk Kepri dan Gorontalo juga harus ditambah. Ini saya kira permasalahan yang harus didiskusikan," kata Rambe.

Editor: Surya