Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dihukum 7 Bulan, Terdakwa Pungli Disdukcapil Batam Sumringah
Oleh : Gokli
Selasa | 21-03-2017 | 09:14 WIB
terdakwa-pungli-01.gif Honda-Batam

Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, ASN Disdikcapil Batam diadili di PN Batam karena melakukan pungli pengurusan administrasi kependudukan, seperti akte lahir, nikah dan lainnya. (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan, hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Putusan ringan terhadap pelaku pungli itu dibacakan pada Senin (20/3/2017) sore oleh majelis hakim Edward Harris Sinaga, didampingi dua anggota Endi Nurindra dan Egi Novita, serta dihadiri jaksa penuntut umum Yogi Nugraha Setiawan, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di mana, kedua terdakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang mengurus administrasi kependudukan, seperti akte lahir, nikah dan lainnya.

"Menyatakan terdakwa Jamaris alias Boy terbukti bersalah. Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebanyak Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Edward, membacakan amar putusan untuk terdakwa Jamaris.

Hukuman yang sama juga dijahuhi terhadap terdakwa Irwanto alias Iwan. Hanya saja, subsider dari denda lebih lama 1 bulan dari pada hukuman terhadap Jamaris.

"Menyatakan terdakwa Irwanto alias Iwan terbukti bersalah. Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata Edward, lagi.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima. Jaksa penuntut umum Yogi Nugraha juga mengaku terima kendati hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutannya.

Sebelumnya, jaksa Yogi menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp10 juta, subsider kurungan 2 bulan untuk Jamaris dan 4 bulan untuk Irwanto.

Yogi juga mengatakan perbedaan hukuman subsider terhadap kedua terdakwa dibuat berdasarkan peran masing-masing. Di mana, menurut Yogi, sesuai fakta persidangan terdakwa Irwanto lebih berperan aktif melakukan pungli dibanding terdakwa Jamaris.

"Faktanya kan begitu, terdakwa Irwanto berperan lebih aktif dibanding Jamaris," ujarnya.

Jamaris alias Boy, selaku Kapala bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Penduduk, didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri, setelah menerima sejumlah uang dari masyarakat yang mengurus akte di Disdukcapil Batam.

Hal yang sama juga dialami Irwanto, tertangkap tangan setelah menerima sejumlah uang dari orang yang mengurus akte dan didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dardani