Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Penculikan Leng Leng Warga Malaysia Hingga Disekap di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 21-03-2017 | 08:24 WIB
kapoldakepriekspospenculik.jpeg Honda-Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat konprensi pers kasus penculikan Warga Malaysia, Cece. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Polisi Sam Budiusdian memaparkan krologis penculikan warga negara Malaysia, Kuang Leng Leng alias Cece, sebelumnya ditulis Ling Ling, yang berawal dari rumahnya, No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000, Kulai, Malaysia.

"Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan penculikan terhadap korban Leng Leng. Selanjutnya pada hari Selasa sore, 21 Februari 2017, tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS," ujarnya dalam ekspos di Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, Senin (20/03/2017) sore pukul 16.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, lanjut Kapolda, tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, tersangka DV, dan tersangka BN di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka AT.

"Setelah para tersangka berkumpul, selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi ke rumah korban di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000, Kulai Malaysia menggunakan mobil," terang Sam.

Sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, keenam tersangka tiba di rumah korban. Sebelum masuk, tersangka AT mensetting aksi perampokan dan mengarahkan tersangka lainnya dengan peran masing-masing.

"Selanjutnya para tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar rumah dan masuk melalui pintu belakang. Tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada di dalam rumah melarikan diri. Sedangkan tersangka BN dan tersangka PC berperan memegang korban Kuang Leng Leng alias Cece," paparnya.

Sam menjelaskan lagi, bawah tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada di dalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan.

"Sedangkan tersangka DV berperan mengawasi keadaan di luar rumah dan membawa kabur korban Cece dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (Malaysia)," paparnya.

Selama tiga hari berada di dalam hutan tersangka melakukan penculikan dibantu oleh enam orang warga negara Malaysia dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU. Keenam tersangka ini sudah ditangkap Polisi Draja Malaysia (PDRM) pada saat bersembunyi di dalam hutan yang berada di daerah Johor, Malaysia.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017, korban Cece dibawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia) untuk dibawa ke Batam (Indonesia)," paparnya kembali.

Di Batam, lanjut mantan Wakorlantas itu, bahwa setelah sampai di Batam korban Cece dibawa ke sebuah rumah yang telah disiapkan oleh tersangka AT. Selama 23 hari berada di Batam tersangka AT membawa korban berpindah-pindah tempat.

"Dan pada awal bulan Maret, tersangka AT menempatkan korban dan para tersangka lainnya di Ruli (Kampung Capung) Marina Kavling Plus 3, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, milik tersangka HT," kata Sam.

Selanjutnya, tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke Malaysia, sedangkan BN pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.

"Tersangka AT melakukan penculikan dengan maksud ingin meminta uang tebusan kepada keluarga saudari Kuang Leng-Leng alias Cece sebesar SGD 5.000.000," paparnya.

Menurut Kapolda, para tersangka telah menghubungi suami korban meminta uang tebusan, apabila uang yang diminta tidak diberikan maka korban Cece akan dibunuh.

"Para tersangka menghubungi suami korban sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kartu atau simcard yang berbeda-beda. Nomor terakhir yang menghubungi suami korban adalah +601139936195," jelas Sam.

Mendapat telpon tersebut, selanjutnya suami korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Setelah berkoordisi dengan Polisi Diraja Malaysia, tim dari Mabes Polri dan Polda Kepri berhasil mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan Ruli di Kampung Capung, Marina, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/3/2017) pukul 05.15 WIB.

Korban Kuang Leng Leng alias Cece pun berhasil diselamatkan dari tangan para penculik, dan dipulangkan ke Malaysia dengan pengawalan Polisi Diraja Malaysia.

Editor: Dardani