Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Handphone, Residivis Diamankan Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Jum'at | 21-10-2011 | 16:22 WIB
Karimun-Tersangka.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka M. Saleh alias Black, menutupi muka saat menjalani pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Karimun. (Foto: Alrion)

KARIMUN, batamtoday - M. Saleh alias Black (31) seorang residivis pencurian diamankan Satuan Reskrim Polres Karimun karena mencuri tujuh unit handphone berbagai merk di Telaga Riau, Karimun pada Kamis (20/10/2011) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Ari Baroto melalui Kanit I Reskrim Ipda Hario membenarkan penangkapan Black di rumahnya di daerah Kapling.

"Black sudah lama kami incar dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan selain pasrah digelandang ke Mapolres Karimun," terang Hario kepada batamtoday, Jumat (21/10/2011). 

Hario mengatakan pihaknya menerima laporan kehilangan dari Darmawan, sang pemilik ketujuh handphone itu, yang dinyatakan hilang pada 3 Oktober lalu. Dari ketujuh unit yang dicuri, hanya berhasil ditemukan tiga unit yang masih tersisa di tangan Black. Empat unit sisanya telah dijual tersangka di Batam dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain mencuri handphone, lanjut Hario, Black juga diketahui mengambil uang milik Darmawan sebesar Rp200 ribu dan 50 Ringgit Malaysia.

Dalam pemeriksaan, Black yang sudah pernah menjalani proses hukum tersandung kasus perkelahian pada tahun 2008 lalu hanya mengaku mengambil enam unit handphone saja. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini residivis tersebut menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Karimun.