Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKN Ingatkan Masyrakat, Awas banyak SK PNS Palsu Beredar
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-03-2017 | 13:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat segera mengecek di instansi bersangkutan menyusul maraknya peredaran Surat Keputusan (SK) palsu tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Sabtu (17/3/2017), saat ini BKN telah menerima sejumlah pengaduan tentang penerbitan SK palsu dengan modus pengangkatan CPNS yang mengatasnamakan Kepala BKN.

Disebutkan, pada SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS di Kantor Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.

“Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.

Disebutkan, berdasarkan verifikasi data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak tertera pada database BKN.

Ridwan mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” katanya.

Menurut Ridwan, ketentuan kewenangan pengangkatan CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah, khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan oknum yang memberikan SK CPNS dan SK lainnya, seperti SK pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke dalam yang mengatasnamakan Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN atau pun PPK instansi lainnya.

“Masyarakat segera menghubungi instansi yang tertera pada SK,” katanya.

Editor: Surya