Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

400 Berkas Pelanggaran Lalulintas Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 21-10-2011 | 12:06 WIB
Sidang_Tilang.jpg Honda-Batam

Suasana sidang tilang.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 400 berkas pelanggaran lalu lintas disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/10/2011).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Ridwan dan panitera Azwar tersebut memberikan hukuman denda sesuai dengan pelanggaran yang tertera dalam surat tilang terhadap sepeda motor, mobil maupun angkutan umum.

Pelanggarannya beragam, ada yang tidak menggunakan helm, kaca spion, tidak lengkap surat-surat kendaraan, pajak yang sudah habis masa berlakunya dan angkutan yang tidak diperpanjang KIR nya.

"Dendanya variatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada yg kena denda Rp50 ribu hingga ratusan ribu. Apalagi kalau pasal yang dilanggar lebih dari satu maka dendanya akan tinggi," kata Ridwan.

Sementara itu Kasi Penilangan, Didik mengatakan bahwa berkas tilang yang masuk ke PN Batam selama dua minggu ini sebanyak 700 pelanggaran. Ada berkas tilang dari Polda Kepri, tilang dari Polresta Batam dan ada berkas dari Dishub Batam.

"Kalau tilang dari Dishub itu sebanyak 7 pelanggaran yakni angkutan umum metrotrans yang masa uji KIR-nya sudah habis namun belum diperpanjang. Selain itu dari Polda Kepri dan Polresta Barelang," kata Didik.