Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Inkracht, Club Med Lagoi Tak Bisa Lagi Diperkarakan Soal TKA Ilegal
Oleh : Harjo
Jum'at | 17-03-2017 | 16:27 WIB
TKA.gif Honda-Batam

42 WNA yang dipekerjakan secara ilegal oleh manajemen Club Med Lagoi Bintan dan ditangkap oleh Imigrasi Tanjunguban (Foto: Harjo).

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pemerintah Kabupaten Bintan mengaku tidak memiliki wewenang memberikan sanksi terhadap manajemen Club Med Lagoi terkait keberadaan tenaga keja asing di perusaah tesebut beberapa waktu lalu, karena manajemen Club Med Lagoi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda.

Divonisnya tiga pimpinan Club Med Lagoi, Lydia Marry Christina, Zulkarnain dan Erma dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, karena mempekerjakan 42 Warga Negara Asing (WNA) secara tidah sah atau ilegal di Club Med Lagoi Bintan.  

Bupati Bintan Apri Sujadi, yang ditanya terkait izin perusahaan Club Med Lagoi, pasca divonis bersalah tiga pimpinannnya oleh PN Tanjungpinang mengatakan, putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan dari pihak Imigrasi Tanjunguban. Namun Apri tidak menyampaikan, mengenai izin perusahaan, berkenaan kinerja yang dilakukan oleh pihak pimpinan manajemen tersebut.

"Kalau masalah keputusan PN itu sudah ingkrah dan sesuai dengan tuntutan dari pihak Imigrasi. Di mana ketiga pimpinan Club Med Lagoi divonis bersalah dan dikenakan denda," katanya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra, menegaskan, karena tiga pimpinan sudah divonis oleh PN atau putusannya sudah inkrah, maka terkait permasalahan tersebut dianggap sudah selesai.

Ditanya masalah izin perusahaan adalah kewenangan dari pemerintah, Hasfarizal tetap bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan dan tetap menganggap dengan adanya putusan PN, maka pemerintah sudah tidak bisa memberikan sanksi terhadap izin perusahaan.

"Karena sudah ada putusan atau vonis dari pengadilan dan tidak mungkin perkara yang sama diperkarakan kembali. Artinya semua sudah dianggap sudah selesai, dengan sudah divonisnya pimpinan Club Med," katanya.

Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan menyampaikan, dengan tidak tersentuhnya izin Club Med Lagoi, dengan alasan karena pimpinan Club Med sudah divonis, tentunya tidak akan memberikan efek jera terhadap pelakunya atau pimpinan perusahaan.

"Izin perusahaan yang mengeluarkan ada dinas atau instansi terkait, di mana pihak manajemen yang mengelolanya. Kalau pimpinan perusahaan yang melakukan kesalahan apalagi sudah ditetapkan oleh pengadilan, jelas izin perusahaan tersebut dipertanyakan. Karena kalau pengelolanya tidak benar, juga menyangkut masalah nama perusahaannya," katanya.

Kepala daerah dan instansi yang berwenang membuat keputusan, mengeluarkan izin begitu juga sanksi. Namun jangan sampai karena alasan tertentu, sehingga mengabaikan perbuatan melawan hukum, apalagi kejadian serupa bukan untuk pertamakali dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Jangan korbankan harga diri bangsa, hanya karena terlalu menjaga investasi. Sementara perbuatan yang dilakukan sudah berulangkali," pungkasnya.

Editor: Udin