Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Penipuan Calon Tenaga Kerja ke Singapura
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 17-03-2017 | 15:05 WIB
Kapolresta-Barelang,-Helmy-santika.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diamankan Polsek Batam Kota terkait dugaan penipuan terhadap puluhan orang yang dijanjikan bekerja di Singapura, diketahui berinisial A. Dari informasi yang didapat, ia merupakan pengelola di PT Dwi Indo Perkasa.

 

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika mengkatakan, kasus ini masuk ke dalam tindak pidana penipuan terhadap para pencari kerja. Sejauh ini korban sudah membuat laporanxdi Polsek Batam Kota.

"Sejauh ini yang terpenting adalah tersangka ditangkap, dan dikembangkan untik mencari korban lainnya kalau bisa diungkap semua, pelaku todak hanya dijerat Pasal 378 KUHP, tapi juga Pasal 379a KUahap, tentang penipuan menjadi mata pemcaharian," uangkap Helmy, Jumat (17/3/2017).

Dijelaskan Hemmy, namanya penipuan, tentu dngan keadaan palsu. Pelaku memalsukan identitas, dan ditambah dengan alat bantu seperti kartu nama, oakaian yang rapi, sehingfa orangctertarik dan tergerang memberikan barang miliknya.

"Kondisi di Batam saat ini, sangat banyak orang yang mencari kerja. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari kuntungan. Mereka megatakan bisa membantu mendapatkan kerja, dengan syarat harus bayar atau apa. Yang jelas kasusnya saat ini masih di dalami," pungkasnya.

Berita sebelumnya, puluhan orang mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk membuat laporan dugaan penipuan yang dilakukan perusahan bernama PT Dwi Indo Perkasa yang berada di Ruko Pasar Mega Legenda, Selasa (14/3/2017) sore.

Dari keterangan yang didapat, puluhan orang tersebut dijanjikan untuk disalurkan bekerja ke Singapura dan telah membayar sejumlah uang. Namun hal itu tidak kunjung dibeeangkatkan.

Salah seorang korban, Niko Apriyanto, yang datang kembali meuntuk dimintai keterangan penyidik, Rabu (15/3/2017), mengatakan, laporan yang ia buat bersama rekan-rekannya, dikarenakan kekecewaan janji perusahaan yang tidak ditepati.

"Kami dijanjikan bekerja di Singapura, tapi tidak jadi berangkat. Sementara kami meminta uang dikembalikan, tapi banyak alasannya," ungkap Niko.

Editor: Dardani