Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Penganiayaan Angota Polisi Minta Uang Damai Rp180 Juta
Oleh : Hadli
Kamis | 16-03-2017 | 12:02 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Kepri,  Kombes Pol S Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM Batam - Enam oknum anggota Sabhara Polda Kepri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah ternyata telah melakukan upaya perdamaian. Namun belum ada kesepakatan karena korban meminta uang berjumlah ratusan juta rupiah.

"Telah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor oleh mengenai kesepakatan damai namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait kesepakatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/3/2017).

Dijelaskannya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Barelang, ada upaya mediasi yang dilakukan pelaku dan korban. Korban meminta uang damai ratusan juta rupiah.

"Dalam kesepakatan atau mediasi dari pihak korban telah meminta uang sejumlah Rp180 juta kepada enam orang terlapor untuk kesepakatan damai yang sampai saat ini belum terealisasi," ungkap Akpol 1990 ini.

Karena tidak ada kesepakatan, tambah Erlangga, sehingga penyidikan kasus tersebut tetap diproses secara pidana, dan enam orang anggota telah dilakukan penahanan di Polresta Barelang.

Kasus ini terjadi pada Sabtu 7 Maret 2017 sekitar pukul 03.00 wib di seberang sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Batam Kota. Hasil pemeriksaan kepada kedua saksi korban dan enam oknum polri berpangkat Bripda tersebut diawali adanya kesalahpahaman pada saat berpapasan.

"Pada saat kejadian ke enam pelaku berpakaian bebas atau berpakaian preman karena tidak sedang berdinas," tutur Erlangga.

Sebelumnya, atas peristiwa ini kedua korban Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah membuat laporan ke Polsek Bengkong. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP-B/11/I/2017/Kepri/Resta BRLG/Sek Bengkong. Tentang tindak pidana kekerasan "Curas" kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, ke enam oknum anggota Sabhara Polda Kepri yang diduga melakukan penganiayaan terancam dipecat melalui sidang kode etik setelah ada putusan tetap dari Pengadilan.

Editor: Yudha