Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAID Terus Pantau Kelanjutan Kasus CO
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 04-01-2011 | 09:05 WIB

Batam, batamtoday - Pasca pencabutan laporan kepolisian yang dilakukan oleh keluarga CO, model Batam yang menjadi korban pencabulan oleh artis Robby Shine, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri, terus melakukan pemantauan terhadap kelanjutan kasus tersebut, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

Demikian disampaikan oleh Eri Syahrial, angggota KPAID Kepri ketika dihubungi batamtoday, Selasa (4/2).

Eri mengatakan, KPAID Kepri baru mendapatkan pemberitahuan pencabutan laporan kepolisian yang dilakukan oleh keluarga korban CO, sehari setelah pencabutan laporan itu dilakukan. Selanjutnya KPAID langsung melakukan rapat untuk membahas kelanjutan kasus tersebut serta meminta foto copy pencabutan laporan kepada keluarga korban.

"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga CO, KPAID langsung melakukan rapat untuk membahas kasus tersebut," kata Eri.

Dia menambahkan, KPAID tetap mengharapkan kasus ini terus dilanjutkan proses hukumnya, karena kasus ini merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan, meskipun kasus ini telah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Pertimbangan kasus itu harus dilanjutkan proses hukumnya oleh KPAID Kepri, agar  memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dimana kasus seperti ini sering terjadi di kota Batam.

"Kita harap kasus ini menjadi contoh, kalau kasus kejahatan terhadap anak tidak akan terulang lagi di Batam," kata anggota KPAID yang berasal dari kalangan pers ini.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga korban CO, model Batam yang merupakan korban pencabulan oleh artis Robby Shine, mencabut laporannya di kepolisian karena sudah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak, Rabu (29/12) lalu.

Surat pencabutan laporan itu disampaikan keluarga korban co, namun polisi masih meminta petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Robby, untuk mengakomodir kasus tersebut, karena kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke pihak kejaksaan.

"Meski laporan pencabutan telah dicabut oleh pihak keluarga co, namun proses hukum masih tetap berjalan," kata Kasat Reskrim Polresta Kompol Aries Andhi.