Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi UUDP Kegiatan Rp1,1 Miliar

Gatot Winoto Diperiksa Penyidik Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 17:14 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam

Gatot Winoto, mantan Plt. Sekda Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memanggil mantan Pelaksana tugas (Plt.) Sekda kota Tanjungpinang Gatot Winoto, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) sebesar Rp1,1 miliar dari APBD 2010 Kota Tanjungpnang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Maruhum SH, mengatakan, mantan plt.Sekda kota Tanjungpinangitu dipanggil dan diperiksa pada Rabu (19/10/2011) malam dan Gatot hadir tanpa didampingi pengacara dengan status sebagai saksi.

"Kita periksa dia (Gatot Winoto-red) semalam, datang sekitar pukul 09.00 WIB dan kita lakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi atas tersangka Fadli yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Maruhum.

Pemeriksaan terhadap Gatot, tambah Maruhum dilakukan selama enam jam, dan baru selesai sekitar pukul 15.30 WIB dengan jumlah pertanyaan sekitar 17 pertanyaan. Dalam kesaksianya,Gatot menyatakan kalau dana sisa pelaksanaan kegiatan dari anggaran 2010 itu sudah diketahui dan diperintahkan sebelumnya, agar Fadli selaku bendahara pembantu dapat memulangkanya ke Kas Daerah.

"Jadi seluruh keterangan Gatot mengarah ke tersangka Fadli, karena dana UUDP tersebut, sudah diketahui dan diakui tersangka digunakan sendiri, dan tidak dikembalikan ke Kas Daerah, hingga menjadi temuan dan dilakukan penyelidikan," kata Maruhum.

Bahkan, Maruhum menyebutkan Gatot juga mengatakan sebelum ditangkap, Fadli sudah mengakui kalau dana Rp1,1 miliar sisa dana kegiatan Setdako Tanjungpinang untuk biaya rutin 2010 itu sudah diperintahkan dan diakui dikembalikan. Namun belakangan diakui melalui sebuah surat pernyataan akan bersedia untuk mengembalikanya.

"Namun selang beberapa bulan dari pembuatan surat pernyataan tersebut, tersangka tidak mengembalikan dan hanya mampu mengembalikan sekitar Rp300 juta lebih," sebutnya.  

Selain Gatot Winoto, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga telah melakukan pemeriksan pada 12 saksi lainnya, termasuk tim verifikasi, pegawai BPPKD, serta saksi lainnya.

Sebaga mana diberitakan sebelumnya, bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang Fadli (34), ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri Tanjungpinang, Jumat (14/10/2011).

Bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang itu, disangka melakukan korupsi terhadap dana UUDP sisa kegiatan rutin Setdako Tanjungpinang senilai Rp1,1 miliar pada 2010 lalu.