Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penempatan TKI Ilegal ke Jaksa
Oleh : Hadli
Senin | 13-03-2017 | 15:57 WIB
tkiilegaldipoldakepri.jpg Honda-Batam

Inilah para calon TKI ilegal yang diamankan di Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melimpahkan Ratna Kumala Dewi Samsudin alias Ranu, tersangka kasus penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (13/3/2017).

 

"Hari ini kasus penempatan TKI secara ilegal kita limpahkan (tahap II) ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Senin (13/3/2017).

Eko menjelaskan, pada Jumat 10 Februari 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapati informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penempatan TKI secara ilegal di Perumahan Botania I, Batam Center Blok C3-28 RT.001/RW 043, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

"Di rumahnya tersebut didapatkan 11 orang calon TKI. Rumah tersebut adalah rumah kontrakan R (Ranu) yang dijadikan tempat penampungan tanpa izin dari pemerintah," terangnya.

Baca: Polda Kepri Amankan 196 Calon TKI Ilegal

Penyerahan berkas perkara penempatan TKI secara ilegal dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada JPU Kejari Kepri di Kantor Kejaksaan Ngeri Batam. Sebelum dilimpahkan penyidik membawa tersangka ke RS Bhayangkara Batam untuk memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat.

"Barang bukti yang dilimpahkan, ada empat paspor atas nama tersangka sendiri, Ratna Kumala Dewi Samsudin Ratna Kumala Dewi Samsudin dengan Nomor B 4849130. Kedua atas nama Susanti dengan nomor B 2837849, selanjutnya Rini bernomor B 5219438, terakhir Isfina Maslahan nomor AR 026372," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ranu diancam Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan atau Pasal 103 ayat (1) Huruf F Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang menempatkan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah mengatakan, calon TKI tersebut akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangkan sendiri yang mengantar calon TKi tersebut ke Singapura kepada agen penyalur atau secar perorangan disana," ungkapnya.

Editor: Dardani