Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muspani: Demokrat Jangan Intervensi!

Agusrin Akhirnya Diseret ke Meja Hijau
Oleh : Tunggul/Taufik
Senin | 03-01-2011 | 20:39 WIB

Jakarta, batamtoday - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin akhirnya akan menjalani persidangan perdana pada Senin 10 januari 2011 terkait kasus korupsi setelah kasusnya tertahan selama dua tahun di kejaksaan.

"Saya berharap partai Demokrat tidak melakukan intervensi atas kasus Agusrin. Tolong Demokrat jangan merecoki kasus ini, karena ini kasus korupsi," tegas Muspani, mantan anggota DPD Bengkulu, yang memang selama dua tahun ini terus menerus berupaya menyeret Agusrin ke meja hijau, walau dia tahu dan rasakan ada kekuatan besar yang mencoba mempertahankan Agusrin.

Agusrin Gubernur Bengkulu periode 2005-2010, yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2010-2015 didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus dana Perimbangan Khusus Bagi Hasil PBB dan dana Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu senilai Rp 21,3 miliar.

Modus korupsi tersebut dilakukan dengan cara melakukan Pemindahan buku atas dana tersebut dari rekening bank Pembangunan Daerah Bengkulu ke rekening BRI. Biasanya dana bagi hasil tersebut ditampung di rekening No G 019 pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Pemindahan rtekening dilakukan Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Chairuddin, karenanya kemudian kasus ini dikenal dengan sebutan 'Dispendagate'.

Terbongkarnya kasus ini membuat Agusrin dan Chairuddin jadi kelabakan, namun akhirnya dana sebesar Rp 21,3 itu secara bertahap dapat dikembalikan ke kas daerah.

Rupanya dana pengembalian itu belakangan diketahui berasal dari PT Bengkulu Mandiri yang baru saja mendapat suntikan dana dari pemda sebesar Rp 25,5 miliar untuk dana penyertaan investasi, pembangunan perusahaan kelapa sawit, dan juga pembelian kapal ikan. Namun belakangan, dari hasil investigasi Muspani, diketahui semua proyek PT Bengkulu Mandiri itu fiktif belaka.

"Sekali lagi saya katakan, kawalan saya atas kasus korupsi Agusrin hanya sampai disini. Dan saya berharap Partai Demokrat jangan coba-coba melakukan intervensi pada kasus ini, karena kasus ini adalah kasus korupsi. Ingat sekali lagi, ini adalah kasus korupsi," tegas Muspani keras.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Muspani mengingat pengalamanya yang pahit untuk menarik kasus Agusrin ini ke meja hijau. Juga dia melihat adanya intervensi partai Demokrat atas kasus mafia hukum di Nununkan, kalimantan Timur yang melibatkan salah seorang petinggi partai Demokrat, Haryati Moerdaya. Sedangkan Agusrin Maryono Najamuddin adalah Ketua Pembina Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.