Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwas Akan Tindak Lanjuti 8 Pelanggaran Pilkada
Oleh : Andri Arianto
Senin | 03-01-2011 | 17:54 WIB

Batam, batamtoday - Sedikitnya 8 (Delapan) pelanggaran pilkada masuk kategori pidana yang masuk ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Batam sejak awal tahapan. Pelanggaran tersebut setelah saringan dari 36 laporan pelanggaran dari masyarakat.

Anggota Panwas Kota Batam, Hariyanto yang mengkoordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pelanggaran kepada wartawan, Senin (3/1) di kantornya mengatakan,  delapan laporan tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum. Menurutnya pelanggaran yang masuk kategori pidana seyogyanya menjadi urusan pihak kepolisian.

"Kita (Panwas) akan teruskan 8 kasus tadi ke polisi," katanya pasti.

Disebutkannya, kasus pelanggaran yang terjadi diantaranya terdapat oknum Ketua Rukun Warga (RW) Kampung Belimbing yang dilaporkan oleh masyarakat telah mengancam warga sekitar, agar memilih salah satu kandidat. Lalu, Ketua Taman Pengajian Qur'an (TPQ) yang juga kedapatan mengkampanyekan salah satu kandidat di lingkungan pendidikan. Polanya iming-iming insentif bagi guru-guru ngaji di lingkungan TPQ itu.

Aktifitas seorang Lurah di Kabil yang mengajak masyarakat mengikuti kegiatan gerak jalan pun dianggap pelanggaran pemilu, pasalnya pada saat rangkaian kegiatan gerak jalan itu, si Lurah melakukan kampanye agar mendukung kandidat tertentu pula.

"Itu kan jelas kampanye di luar jadwal. Lagipula prilaku itu datangnya dari seorang Lurah yang merupakan PNS. Saya pikir itu diluar ketentuan, katanya.

Terakhir, adanya kasus Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ternyata merupakan salah satu kader dari partai tertentu dan masih aktif pula.

"Meski ini kesalahan administrasi namun ini jadi perhatian kami, kenapa kok bisa lolos," katanya.

Dari seluruh kasus yang disebutkan Hariyanto, terdapat satu kasus yang tidak disebutkan yakni kasus penganiayaan anggota Panwas Kecamatan Batu Ampar yang dilakukan assisten kandidat Wakil Walikota nomor empat, Irwansyah. Meski begitu, Hariyanto memastikan pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan telah menyerahkan permasalahannya kepada pihak kepolisian.

"Kalau yang itu sudah langsung ke polisi," tukasnya.