Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Cawagub Kepri‎ Dikembalikan

Nurdin Sebut DPRD Beri Petunjuk yang Baik
Oleh : Ismail
Rabu | 01-03-2017 | 08:38 WIB
nurdinsoalcawagub.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun menilai, pengembalian pengajuan dua calon Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri sebagai bentuk komunikasi yang bagus kepada dirinya, untuk memperbaiki syarat administrasi dua calon yang diajukan.

"Saya pikir ini petunjuk yang bagus. Kami akan siapkan apa pun kekurangan syarat yang diminta DPRD," ujar Gubernur Kepri, Selasa (28/2/2017).

Ia mengakui, saat mengajukan dokumen tersebut, dirinya belum membaca dengan teliti dokumen-dokumen yang diajukan. Dan menurutnya, sudah menjadi hak DPRD mengembalikan dokumen pengajuan cawagub bila dinilai ada kekurangan persyaratan.

Hal tersebut, katanya, sebagai upaya untuk mencegah adanya potensi gugatan hukum yang terjadi setelahnya. "Potensi gugatan hukum itu pasti ada. Dan, ini merupakan upaya DPRD untuk mencegahnya," sebutnya.

Kendati sudah dikembalikan, lanjut Nurdin, dirinya belum menginstruksikan kedua cawagub yang diajukannya untuk melengkapi persyaratan yang diminta DPRD. "Sebenarnya bukan ditolak. Tapi dikembalikan untuk dilengkapi," tambah Nurdin.

Kedua Cawagub Kepri itu, Isdianto dan Agus Wibowo, pasti juga sudah mengetahui dari berita-berita di media.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin (27/2/2017), mengakui jika sebelumnya gubernur telah mengajukan dua nama calon wakil gubernur ke DPRD Kepri untuk dipilih.

Namun, karena dokumen administrasi syarat dua calon, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, serta Peraturan KPU sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur, DPRD meminta Nurdin Basirun untuk melengkapi dokumen persyaratan kedua nama calon yang diajukan.

Sebelumnya, dua nama calon wakil gubernur sudah diajukan Gubernur, tapi karena dokumen persyaratannya belum disertakan, sehingga kita minta untuk melengkapi sesuai dengan aturan UU dan Peraturan KPU.

Editor: Dardani