Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Penanaman Modal Bintan Dikabarkan Dipanggil Penyidik Polda Kepri Terkait Kasus Club Med Lagoi
Oleh : Harjo
Kamis | 23-02-2017 | 11:38 WIB
sidang-club-med-lagoi.gif Honda-Batam

Saat pimpinan Club Med Lagoi menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017) (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus mempekerjakan WNA secara ilegal oleh manajemen Club Med Lagoi, Kabupaten Bintan, sepertinya akan memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Polda Kepri dikabarkan telah memanggil Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan.

Seperti diketahui, tiga pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia --warga negara Prancis, Zulkarnain dan Erma, divonis bersalah dan dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait tertangkapnya 41 WNA yang bekerja di clubnya. Namu, ketiganya hanya didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar pasal 124 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber BATAMTODAY.COM, yang namanya tidak mau dipubliskan, menyampaikan, sejumlah berkas terkait kasus tertangkapnya 41 WNA yang bekerja secara ilegal di Club Med Lagoi, sudah diserahkan Imigrasi Tanjunguban ke Polda Kepri.

"Berkas kasus WNA yang tertangkap oleh Imigrasi Tanjunguban, sudah diserahkan pihak Imigrasi kepada Polda Kepri. ini kemungkinan besar karena penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah, namun hingga saat ini hal tersebut belum dijalankan," terangnya.

Menurut Sumber, saat Imigrasi mengungkap keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal, Dinas terkait yang menanggani masalah ketenagakerjaan tidak hanya tinggal diam. Terkesan ikut melindungi WNA bekerja secara ilegal, apalagi sudah berlangsung berbulan-bulan bahkan menahun.

"Informasi yang kita dapat hari ini, pimpinan DPMPTSPTK Bintan, dipanggil oleh penyidik Polda Kepri. Mudah-mudahan ini menjadi titik terang, agar masalah perizinan bagi WNA tidak dianggap sepele oleh dinas serta pengusaha yang memberikan pekerjaan," harapnya.

Terkait pemanggilan pimpinan DPMPTSPTK Bintan, dibenarkan oleh Hasfarizal Handra selaku kepala DPMPTSPTK Bintan saat di konfirmasi oleh BATAMTODAY.COM, Rabu (22/2/2017) malam.

"Ya, besok dipanggil oleh Polda Kepri terkait kasus penangkapan 41 WNA yang bekerja secara ilegal di Club Med Lagoi dan tertangkap tangan oleh petugas Imigrasi Tanujnguban," ujarnya singkat.

Disisi lain, Arfa Yuda Indriawan Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban ditanya terkait ada permintaan data dan berkas terkait penangkapan 41 WNA di Club Med Lagoi yang bekerja secara tidak resmi oleh Polda Kepri. Masih enggan memberikan keterangan secara resmi.

Karena menurutnya, pihak Imigrasi sudah menjalankan proses hukum terhadap pimpinan Club Med Lagoi dan WNA yang tertangkap tangan bekerja secara illegal di perusahaan perhotelan tersebut.

"Kalau masalah berkas dan data yang diminta Polda Kepri, terkait dengan akan ditindaklajutinya kasus WNA yang dipekerjakan tanpa izin oleh Club Med Lagoi. Kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan !. Namun saat penanganan kasusnya, kita sudah berkoordinasi dan menyampaikan dengan instansi terkait," ujarnya.

Editor: Yudha