Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pergantian Antar Waktu

Raja Astagena dan Wan Norma Edi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-02-2017 | 12:38 WIB
Pelantikan-PAW-AnggotaDPRD-kepri1.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak melantik Raja Astagena dan Wan Norma. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH, secara resmi melantik Raja Astagena, dan Wan Norman Edi, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri, sisa masa jabatan 2014-2017.

 

Peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpang janji PAW dua anggota DPRD Kepri sisa masa Jabatan 2014-2019 dilaksanakan melalui rapat sstimewa DPRD Kepri, yang langsung dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri dua wakil ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD Kepri, Senin (20/2/2017).

Jumaga mengatakan, pergantiaan dua anggota DPRD Kepri tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta berhalangan tetapnya dua anggota DPRD Kepri almarhum, Sofyan Syamsir dari partai Golkar dan Irianto dari Partai Demokrat yang tersandung kasus Korupsi berdasarkan putusan Pengadilan.

Pelaksanaan PAW dua anggota DPRD Kepri ini juga didasarikan surat permintaan PAW dari Partai Golkar yang mengajukan PAW almarhum Softan Syansir dari Golkar digantikan oleh Raja Astagena. PAW Irianto dari Partai Demokrat digantikan Oleh Wan Norman Edi.

Atas surat permintaan PAW dari Partai Golkar dan Partai Demokrat tersebut, selanjutnya DPRD Kepri mengajukan surat ke KPU terhadap penetapan perolehaan suarat terbanyak setelah kedua anggota DPRD tersebut. Selanjutnya, DPRD Kepri mengajukan PAW dua anggota DPRD Kepri, tersebut Ke Gubernur, yang ditindak lanjuti ke Meteri dalam Negeri.

Melalui keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.21-9726 tahun 2016 dan Nomor 161.21-2054 tahun 2016 tentang pemberhentiaan anggota DPRD Kepri, Sofyan Syamsir dan Irianto periode 2014-2019 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2016.

Kemudian Keputusan Mendagri Nomor: 161.21-2056 tahun 2017 dan Keputusan Mendagri Nomor: 161.21- 2055 tahun 2017 tentang pengangkatan PAW DPRD Kepri meresmikan Raja Astagena dan Wan Norman Edi sebagai DPRD Kepri sisa masa Jabatan 2014-2017 terthitung sejak pengucapan sumpah Janji.

"Dengan dilantiknya dua anggota DPRD Kepri ini, maka komposisi Anggota DPRD sudah terpenuhi 45 Orang. Kami harapkan, tugas DPRD sebagai mitra pemerintah hendaknya akan dapat dilaksanakan, seuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kepri," ujarnya.

Editor: Yudha