Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Menerima Suap Impor Gula Rp100 Juta

Sidang Pututan Mantan Ketua DPD RI Digelar Hari Ini
Oleh : Redaksi
Senin | 20-02-2017 | 10:06 WIB
terdakwa-korupsi01.gif Honda-Batam

Terdakwa Irman Gusman. (Foto: TEMPO/Eko Siswono Toyudho)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI yang didakwa menerima suap Rp100 juta dari importir gula, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (20/2/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Penuntut umum meyakini terdakwan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, Sutanto dan Memi untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.

Selain hukuman penjara dan denda, penuntut umum juga meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut mencabut hak politik Irman selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Namun, selama persidangan, ia tak pernah mengakui perbuatannya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli