Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Cegah 179 WNA Masuk ke Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-02-2017 | 12:02 WIB
TKA01.gif Honda-Batam

Para tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Club Med Lagoi Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, selama 1 Januari - 17 Februari 2017 berhasil mencegah 179 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Mereka, tidak memiliki dokumen lengkap dan dinilai berpotensi jadi pekerja ilegal di dalam negeri.

"Upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal tahun ini," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, dikutip dari Kompas, Sabtu (18/2/2017).

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi diketahui bahwa DKI Jakarta dan Batam dipilih mayoritas WNA yang tak memiliki dokumen lengkap dari berbagai negara untuk masuk ke Indonesia.

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat ada 92 WNA yang digagalkan masuk ke Indonesia. Sementara sebanyak 34 WNA berusaha masuk melalui Kota Batam. Daerah lain yang kerap dijadikan pintu masuk WNA tanpa dokumen lengkap untuk masuk ke Indoneaia yakni Medan (25 orang), Bali (21 orang), dan Bandung (6 orang).

Pencegahan dilakukan saat berada di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Internasional. "Diharapkan upaya ini mampu mengurangi permasalahan keimigrasian nasional dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," tutur Agung.

Selain mencegah masuknya WNA untuk menjadi pekerja ilegal, kantor imigrasi juga menolak pemberian paspor kepada 258 WNI yang akan bekerja di luar negeri, sedangkan sebanyak 133 TKI ditolak keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Para WNI yang dicegah keberangkatannya, kata Agung, berpotensi menjadi korban penyelundupan manusia yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana kemanusiaan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli