Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta Pemprov Kepri Bentuk Tim Menggali Potensi PAD dari Jasa Tambat Kapal
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-02-2017 | 15:38 WIB
jumaga-nadeak-mtq101.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepri membentuk Tim Terpadu menelusuri mekanisme dan aturan jasa tambat kapal di 12 mil wilayah laut Kepulauan Riau, untuk menghindari potensi lost PAD.

 

Pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan provinsi Kepri itu, dibutuhkan untuk menelusuri dasar hukum, siapa yang sebenarnya melakukan pemungutan jasa tambat kapal di 12 mil laut Kepri. Pasalnya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 17, menyatakan Provinsi diberi hak mengelola sumber daya alam (SDA) di 12 mil laut sebagai kewenanganya.

"Kita minta agar jasa tambat kapal yang sedianya berpotensi sebagai PAD di Batam dan sejumlah daerah lainya ini, diminta untuk ‎disiasati dan dilihat aturan hukumnya. Siapa sebenarnya yang memungut jasa tambat kapal di 12 mil laut Provinsi Kepri," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, usai melakukan rapat koordinasi DPRD dan instansi terkait di Kantor DPRD Kepri, Jumat (10/2/2017)

‎JUmaga berujar, jika memang hal itu adalah kewenangan daerah, Pemerintah Provinsi tidak ingin pendapatan yang seharusnya dipungut instansi lain, sehingga mengakibatakan terjadinya potensi lost PAD.

Dasar hukum utama terhadap pemungutan jasa tambat kapal dengan kewenangan 12 mil laut oleh Pemerintah Daerah, kata Jumaga, menjadi peluang besar bagi Kepri karena juga diatur di dalam ‎‎Perda 17 tahun 2014, tentang Retribusi.

Selain terjadi potensi lost PAD, Pemerintah Daerah juga akan melanggar hukum jika pungutan yang telah diatur dalam undang-undang tidak dijalankan atau dilaksanakan.

"Perlu dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan Dispenda Batam dan BP Batam. Sekaligus mempertanyakan dasar hukum yang dilakukan BP Batam untuk memungut jasa tambat kapal di 12 mil laut Kepri," kata Jumaga.

‎Terpisah, anggota DPRD Kepri, Ing Iskandar mengatakan, sesuai dengan aturan UU yang berlaku, pemungutan jasa upah tambat kapal di 12 mil laut Provinsi Kepri, seharusnya diserahakan Pemerintah Pusat Ke daerah. Karena selain menjadi kewenangan daerah, juga akan menjadi sektor PAD yang pengelolaan dan pemungutanya dapat dioptimalkan untuk kepentingan daerah.

"Selama ini jasa tambat kapal ini tidak pernah dimonitor secara jelas. Berapa kapal di Pelabuhan Sekupang, Punggur serta pelabuhan lainya di Kepri, yang upah pungutanya ditarik instansi Vertikal pusat," ujarnya.

Selama itu, kata Iskandarsyah, Pemerintah Pusat juga meminta daerah agar lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan untuk APBD, hingga tidak terjadi potensi lost dan mengakibatakan pelanggaran hukum.

Editor: Gokli