Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rokan Hilir Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 10-02-2017 | 10:50 WIB
kebakaran-hutan-riau1.jpg Honda-Batam

Kebakaran hutan di Riau. (Foto: Blog ACT)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, segera menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan 2017.

 

"Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 083 Tahun 2017 akan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla di Rokan Hilir rencananya akan ditetapkan Selasa besok (6/2)," kata Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur di Pekanbaru, Minggu.

Penetapan status tersebut, kata Jim, merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pasca penetapan status yang sama oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada akhir Januari 2017 silam.

Selain Rokan Hilir, Kabupaten lainnya yang baru menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla 2017 adalah Kepulauan Meranti.

Jim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Meranti telah menetapkan status tersebut pada 23 Januari 2017. Status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat karhutla di kedua daerah itu akan berlaku hingga 30 April 2017 mendatang.

Dengan adanya penetapan status tersebut secara keseluruhan sudah ada empat kabupaten dan kota di Riau menetapkan siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla 2017.

Sebelumnya, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu terlebih dahulu menetapkan status siaga pada medio Januari 2017. Penetapan itu menyusul ditemukannya titik api di kedua wilayah tersebut pada awal Januari 2017 lalu.

Tidak berselang lama, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status yang sama. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan status berlaku selama 90 hari hingga 30 April 2017 mendatang.

Sementara itu, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Kita dorong (penetapan status) agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat terlaksana secara maksimal," kata Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger.

Edwar meminta setiap daerah segera memutuskan menetapkan status siaga sebelum kondisi kebakaran sulit dikendalikan. Berkaca pada 2016, Riau berhasil mengatasi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Keberhasilan itu tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas kebakaran hutan dan lahan.

"Jangan nanti sudah collapse baru mereka menetapkan," ujarnya.

Edwar yang juga menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu mengaku beberapa daerah sudah berkomunikasi dengan dirinya untuk menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Sumber: Antaranews.com
Editor: Yudha