Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Terlibat?

Napi Bertukar dengan Orang Bebas Bayar Rp 10 Juta
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-01-2011 | 21:55 WIB

Bojonegoro, batamtoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur kini tengah mengusut kasus tukar napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Pertukaran napi ini, bukanlah napi bertukar napi, tetapi napi dengan orang bebas, Si orang bebas rela masuk LP dan berperan seaka-akan napi, dan si napi sendiri melenggang menghirup udara bebas.

Apakah dalam kasus ini ada 'uang' yang bermain. Hampir pasti demikian, sebab napi Kasiem (55) membayar Karni (50) sebesar Rp 10 juta untuk menggantikan dirinya masuk ke dalam sel. Kemudian dengan bantuan seorang staf kejaksaan setempat bernama Widodo Priyono dan pengacaranya Hasmono, Karni diantar ke LP Kelas II Bojonegoro, Kamis 27 Desember 2010, dan Kasiem pun melenggang menghirup udara bebas.


Pada awalnya pertukaran napi-orang bebas ini berjalan mulus. Namun setelah 4 hari petugas napi yang lain mencurigai kalau Karni yang masuk ke dlam LP bukanlah Kasiem narapidan kasus pupuk subsidi yang divonis 3 bulan 15 hari.

Mengenai keterlibatan oknum petugas dari Kejari Bojonegoro bernama Widodo Priyono dan juga pengacara Kasiem bernama Hasmono, semuanya masih dalam penyidikan, ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Mashudi, saat dihubungi, Ahad (2/1).

"Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku" tegas Mashudi.

“Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa termasuk kepala LP karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya,” terang Mashudi.

Kasus ini masih dalam penyidikan dan Karni sendiri telah dilepaskan dan dikembalikan ke rumahnya.