Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Ranperda Retribusi Disetujui Dewan
Oleh : Ocep
Jum'at | 14-10-2011 | 13:22 WIB

BATAM, batamtoday - Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur pengenaan retribusi kepada pemilik kendaraan bermotor dan pelaku usaha.

Keduanya masing-masing Ranperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek serta Ranperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Kedua Ranperda tersebut disetujui oleh seluruh atau kedelapan fraksi yang ada di DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung Dewan, hari ini, Jumat (14/10/2011).

Mereka menyetujui melanjutkan pembahasan kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam itu meskipun sebagian besar memberikan beberapa catatan.

Fraksi Hanura antara lain menyampaikan dengan adanya Perda tersebut nantinya Dinas Perhubungan Kota Batam dapat bersikap lebih tegas terhadap kendaraan yang tidak layak lagi beroperasi sesuai dengan standar kelayakan kendaraan bermotor.

Selain itu, Fraksi Hanura juga meminta agar dengan adanya retribusi, Dinas Perhubungan dapat meningkatkan pelayanannya kepada pemilik kendaraan bermotor di daerah ini.

Sedangkan Fraksi Peduli Keadilan Nasional yang diwakili oleh Salon Simatupang dari PPRN mengatakan Perda ini harus mampu menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan praktik pungli dan penertiban angkutan umum liar.

Adapun untuk Ranperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, lanjutnya, harus disertai adanya perbaikan sistem pemungutan yang nyaman kepada para pelaku dunia usaha.

"Kami juga meminta kepada Pemko untuk memperjelas kerangka acuan penggolongan tarif dalam Ranperda agar dalam pengimplementasiannya tidak menimbilkan multitafsir," sambungya.

Menjelang akhir paripurna, Fraksi PPP juga menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda meskipun tidak menyampaikan paparan pertimbangannya.