Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Infrastruktur Perlu Dukungan Masyarakat
Oleh : Redaksi
Senin | 06-02-2017 | 14:14 WIB
jokowi.jpg Honda-Batam

Presiden Jokowi saat mengecek langsung pembangunan infrastruktur. (Foto: Wartakota)

Oleh Bahrul Muhid SE, MSI

PEMERINTAHAN Presiden Jokowi sejak dilantik akhir tahun 2014, bekerja dan terus bekerja, dari Sabang sampai Merauke gar permasalahan ketertinggalan infrastruktur dimasyarakat dapat dikejar.

 

Ketertinggalan infrastruktur akan berimbas kepada kehidupan perekonomian dimasyarakat yang akan sulit berkembang karena tidak adanya jalur transportasi memadai akan membuat bisnis masyarakat menjadi terkendala dan daya jualnya menjadi terhambat.

Selain kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan, belum maksimalnya pembangkit listrik di daerah daerah, akan membuat masyarakat tidak mempunyai kreasi untuk melakukan usaha ataupun kegiatan yang memakai tenaga listrik.

Namun demikian pembangunan yang akan dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bukan tanpa halangan, dimana pembangunan yang dilakukan terkendala dengan permasalahan klasik yaitu permasalah lahan. Masyarakat yang merasa lahannya akan dibuat untuk pembangunan ketika lahannya ingin di ganti rugi.

Maka mereka akan menaikkan harga lahan jauh melebihi harga pasar yang ada. Mereka menganggap bukan keinginan mereka lahannya dijadikan untuk membangun insfrastruktur misalnya jalan, jembatan, pembangkit listrik, dan lain sebagainya.

Agar kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat berkembang maka salah satunya dibutuhkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai sebagai kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat. Jaringan jalan dan jembatan merupakan sarana utama transportasi yang sangat penting, karena jalan merupakan urat nadi perekonomian.

Sedangkan ekonomi yang meningkat sangat diperlukan sebagai penunjang dalam pembangunan. Jembatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jalan karena jalan yang baik tidak ada artinya apabila jembatan-jembatan yang ada diruas jalan tersebut belum memadai sesuai dengan kebutuhannya.

Pemerintah memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan membangun daerahnya masing-masing atau biasa disebut dengan otonomi yang diperluas. Kebijakan ini memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dan pembangunan di daerah, karena pembangunan yang diharapkan pemerintah pusat tidak hanya di pusatkan di ibukota tetapi juga sampai di daerah-daerah terutama daerah daerah terpencil yang infrastrukturnya belum memadai, sehingga dampak dan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk khususnya di kota kota besar akibat hijrahnya masyarakat dari desa ke kota maka jaringan jalan masih kurang, hal ini ditandai banyaknya kemacetan-kemacetan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang sedang berkembang pesat seperti di kota-kota besar, Jakarta, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan dan lainnya. Hal itu tentunya diperlukan perluasan jalan yang eksesnya akan berimbas ke masyarakat dimana lahannya akan dipakai untuk perluasan jalan. Salah satu contoh adanya proyek pelebaran di Jakarta seperti proyek pembangunan jalur dua rel ganda atau double-double track (DDT) Manggarai-Cikarang.

Proses pembangunan DDT terbagi menjadi empat paket, di antaranya Paket A Manggarai-Jatinegara senilai Rp 2,4 triliun baru terealisasi 5 persen, kemudian Paket B1 Bekasi-Cikarang senilai Rp 2,6 triliun mencapai 60 persen. Selanjutnya Paket B2 (1) Jatinegara-Bekasi dengan nilai investasi Rp 1 triliun, baru akan dimulai pengerjaannya dan Paket B2 (2) Jatinegara-Bekasi senilai Rp 260 miliar sudah selesai. Targetnya proyek ini harus selesai, tidak boleh lebih dari akhir 2018, dan pada awal 2019 sudah dapat beroperasi. Proyek pelebaran (DDT) bukan tanpa masalah, kementerain terkait menyatakan kendala proyek DDT ini adalah administrasi pembebasan lahan.

Hal ini harusnya tidak terjadi agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana. Baiknya masyarakat melakukan komunikasi dengan baik terhadap pihak pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut. Masyarakat yang lahannya terkena bagian dari pembangunan atau imbas dari proyek tersebut, tidak boleh mengambil keuntungan yang sangat tinggi karena penggantian ganti rugi tersebut pastinya tidak merugikan masyarakat karena biasanya tanahnya dibayar melebihi harga pasaran di daerah tersebut.

Keuntungan dari pembangunan proyek tersebut pastinya untuk kelancaran masyarakat di dalam melakukan perjalanan agar lancar, karena seperti kita ketahui kota Jakarta dan kota kota penyanggahnya sudah semakin ramai dengan arus kendaraan yang masuk sehingga apabila tidak ditangani secara cepat kemacetan di Jakarta dan kota kota sekitarnya semakin tidak terkendali.

Selain proyek di Jakarta dan sekitarnya, pembangunan infrastruktur sebenarnya bukan hanya di kota besar, pembangunan juga di lakukan di daerah daerah terpencil, baik dana melalui APBN, APBD maupun dana desa. Pembangunan di daerah daerah yang belum tersentuh dengan kelayakan infrastruktur apabila belum ada bantuan dari dana APBN maupun APBD maka bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa.

Berdasarkan Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD. Apabila ini benar benar dimanfaatkan maka dalam sepuluh tahun kedepan bisa jadi tidak ada lagi desa yang mengalami kekurangan infrastruktur baik jalan, jembatan maupun kesehatan, yang imbasnya kesejahteraan masyarakat akan bertambah baik.

Sementara, pembangunan pembangunan infrastruktur lainnya yang sedang dikerjakan antara lain pembangunan jalan tol di Jawa Barat, Jalan tol Cisumdawu [Ciawi-Sumedang-Dawuan], pembangunan jalan tol strategis untuk mewujudkan konektivitas antarwilayah, dan pembangunan transportasi massal di perkotaan. Program lainnya yaitu pembangunan bandara Nunukan, pelabuhan laut di Pantai Utara, penggenangan Waduk Jatigede, pembangunan pembangkit listrik Upper Cisokan, serta pembangunan koridor Jawa Barat Selatan dan Utara. Semuanya itu pastinya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selain pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan bandara, kebutuhan listrik masyarakat juga sangat diperlukan. Oleh karenanya pemerintah dalam hal ini PT. PLN mengadakan program pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) ditambah sisa 7.000 MW yang direncanakan selesai sampai 2024. Namun demikian permasalahan pembebasan lahan dan permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama, di Jawa, Sumatera dan Papua.

Masalah pembebasan lahan masih menjadi penyebab terbesar keterlambatan waktu penyelesaian proyek listrik khususnya pembangunan transmisi, yaitu 145 masalah. Terkendalanya pembebasan lahan di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta guna pembangunan transmisi, gardu induk ataupun pembangkit listrik. Padahal, kebutuhan listrik di Jawa-Bali mencapai 23.864 MW yang akan tercukupi dengan membangun 99 pembangkit, 11.185 km transmisi hingga tahun 2024, hal ini juga harus segera terselesaikan agar pembangunan proyek pembangkit listrik ini dapat selesai tepat waktunya.

Dari permasalahan permasalahan di atas atas proyek pembangunan yang sedang pemerintah lakukan maka permasalahan pembebasan lahan merupakan masalah klasik yang terus ada, baik proyek yang ada di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Untuk berhasilnya program tersebut maka semua komponen yang ada, yaitu semua kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat luas terutama masyarakat yang lahannya akan kena pembangunan harus bersinergi melakukan proses pembangunan secara transparan terutama pergantian lahan yang akan dilakukan agar tidak di domplengi oleh pihak pihak yang berkepentingan.

Apabila semuanya transparan dan masyarakat mengetahui fungsi dari pembangunan infrastruktur tersebut maka proyek pembangunan akan berjalan sesuai dengan harapan dan rencana. Karena apabila salah satu komponen tidak jalan maka percepatan pembangunan yang menjadi program kerja pemerintahan Jokowi tidak akan berjalan dengan maksimal. *

Penulis adalah Pengamat Pembangunan dan Ekonomi Masyarakat