Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Sosialisasikan Aturan Devisa di Batam
Oleh : Ocep
Kamis | 13-10-2011 | 19:11 WIB

BATAM, batamtoday - Bank Indonesia menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 Tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dengan daerah sosialisasi yang pertama kalinya di Kota Batam.

Kegiatan sosialisasi difasilitasi oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) Batam dan digelar di Ballroom Hotel Harmony One, Batam, hari ini, Kamis (13/10/2011).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku perbankan dan perwakilan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan  ekspor-impor di Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan dari Bank Indonesia sendiri dihadiri oleh Bistok Simbolon, Ketua Tim Pengaturan Pengelolaan Moneter dan Pasar Uang BI, Elisabeth Sukawati, ketua Tim Sektor Eksternal dan Tim Nilai Tukar BI dan Iwan Setiawan, Kepala Bagian Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri BI.

Ketiganya memaparkan berbagai aturan devisa baru yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 Tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN), dari masing-masing lingkup kewenangannya.

Bistok Simbolon mengatakan, kegiatan itu merupakan sosialiasi yang pertama kalinya digelar di daerah oleh Bank Indonesia dimana pada hari ini kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Jakarta.

"Ini menunjukkan betapa pentingnya Batam dalam perekonomian nasional," ujarnya.

Menurutnya, Batam memiliki aktivitas ekspor-impor yang lebih menonjol dibandingkan dengan daerah lain, sehingga BI menilai sosialisasi ini perlu didahulukan kepada para pelaku industri di daerah ini.