Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan KEK Bintan Harus Disesuikan dengan Aturan yang Berlaku
Oleh : Harjo
Rabu | 01-02-2017 | 10:46 WIB
Komisi-I-DPRD-Bintan01.gif Honda-Batam

Ketua Komisi I DPRD Bintan, Raja Miskal. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Bintan mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPRD Bintan. Wakil rakyat itu berharap agar usulan Pemkab Bintan terkait KEK disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Bintan.

 

"Kita mengucapkan welcome investor yang akan berinvestasi di Bintan. Menyangkut kawsan PT BAI yang diusulkan oleh Pemda sebagai KEK kita berikan apresiasi karena akan berdapak pada penyerapan tenaga kerja yang lumayan besar," ujar Raja Miskal, Ketua Komisi I DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (1/2/2017).

Baca: Pemkab Bintan Usulkan KEK ke Menko Perekonomian

Namun kata Raja Miskal, walau kedepan keberadaan PT BAI wacananya bisa menyerap ribuan tenaga kerja, semua proses perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan, agar semua bisa berjalan dengan baik. Serta dia mengharapkan agar Pemkab Bintan melakukan kajian dari berbagai sudut pandang.

Baca: Menko Darmin Belum Setuju Pembangunan KEK Bintan, Ini Alasannya

Raja Miskal menjelaskan dalam proses perizinan agar lahan PT BAI bisa menjadi KEK jelas harus melampirkan nota kesepahaman DPRD Bintan dan Bupati Bintan, izin lokasi usulan KEK, izin reklamasi, Keputusan Kementerian Perhubungan untuk percepatan reklamasi dan beberapa syarat lainnya.

"Ditetapkannya PT BAI sebagai KEK Bintan, jelas sangat diharapkan karena bisa menyerap tenaga kerja yang besar. Karena keberadaan PT BAI sebagai KEK kedepan jelas sebuah harapan tanpa mengesampingkan sisi lain yang akan bersdampak negatif," harapnya.

Baca: Kekurangan Dua Syarat Pembangunan KEK Akan Dilengkapi Pemkab Bintan

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal mengakui masih ada dua persyaratan yang perlu diperbaiki untuk meyempurnakan usulan pembanguanan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Bintan.

"Usulan bukan ditolak, melainkan masih ada dua persyaratan yang perlu dilengkapi," ungkap Hasfarizal kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/1/2017).

Editor: Gokli