Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite III DPD Sayangkan Anggaran Infrastruktur UNBK Tak Tercantum dalam Alokasi Anggaran Kemendikbud
Oleh : Irawan
Selasa | 31-01-2017 | 16:02 WIB
hardi_mendikbud.jpg Honda-Batam

Rapat kerja Komite III DPR dengan Mendikbud Muhadjir Effendi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2017 sebesar Rp. 416,09 Trilyun. Dari alokasi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh 39,82 Trilyun atau 9,57% dari anggaran pendidikan.
Namun dari anggaran tersebut tidak terlihat postur anggaran bagi penyelenggaraan UNBK termasuk penyediaan infrastruktur UNBK.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI yang dipimpin Ketua Komite III Hardi Selamat Hood dengan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Jakarta (310117).

"Salah satu kunci sukses penyelenggaraan UNBK yang menjadi kebijakan pemerintah adalah ketersediaan infrastruktur," kata Hardi.

Dari laman resmi kemdikbud perihal UNBK https://ubk.kemdikbud.go.id/persyaratan dijelaskan tentang persyaratan UNBK yang tidak ringan.

Syarat tersebut antara lain, ketersediaan petugas laboratorium komputer, ketersediaan sarana komputer sebagai server dan unit client, jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps dan jaringan area lokal (Local Area Network - LAN

Dapat dipastikan persyaratan tersebut hanya akan dipenuhi oleh sekolah-sekolah yang berada kota besar. Kondisi ini tentu sangat memilukan mengingat kewajiban untuk memenuhi 8 standard pendidikan nasional seharusnya dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Saat ini, hanya standard isi (kurikulum 2013) saja yang diterapkan di seluruh Indonesia sedangkan standard sarana dan prasana belum memenuhi standard," katanya. 

Terkait dengan Program Indonesia Pintar yang teralokasi anggaran sejumlah 8,8 Trilyun, Senator Eni Khairani dari Bengkulu meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terhadap hal ini Menteri Pendidikan menanggapi bahwa kesulitan dalam pemberian dan penyaluran KIP adalah soal data siswa yang ternyata tidak sama di antara K/L. Perihal pendataan bantuan bagi warga miskin berada pada sedikitnya 2 lembaga yakni Kementerian Sosial dan TNP2K. Disinilah diperlukan sinkronisasi data yang tidak mudah. Sampai saat ini Kemdikbud telah berupaya untuk melakukan sinkronisasi data dengan K/L lainya untuk meningkatkan jumlah siswa penerima KIP.

Menanggapi berbagai persoalan menyangkut kualitas guru dalam mendukung peningkatan penyelenggaran UN dan US, pemerintah diminta untuk melakukan percepatan program pembinaan guru untuk menguasai substansi proses dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan standar nasional melalui revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Komite III juga meminta Kemdikbud untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera terkait dengan berbagai persoalan guru honorer agar terakomodasi dalam RUU tentang Perubahan UU ASN.

Mendikbud menegaskan bahwa terkait dengan Permen No 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah maka penerbitannya justru menegaskan larangan sekolah dan/atau Komite melakukan pungutan pada orangtua. Yang ada adalah sumbangan yang disepakati antar orangtua, sekolah dan komite.

Demikian pula untuk memastikan penggunaan dan peruntukan BOS yang dalam praktik selama ini masih terjadi penyalahgunaan penggunana, maka akan diterbitkan Permen mengenai penggunaan BOS.

Editor: Surya