Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPMD Disdukcapil Kepri, Perketat Pengawasan Penggunaan Rp228 M Dana Desa di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-01-2017 | 19:38 WIB
dana-desa-oke.gif Honda-Batam

Ilustrasi Dana Desa (Sumber foto: lampungcenter.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Provinsi Kepri, menyatakan akan memperketat pelaksanaan pengawasan penggunaan Dana Desa di 275 desa di 4 kabupaten Provinsi Kepri.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 275 desa di Kepri, memperoleh Rp228 miliar Dana Desa 2017 dari Pemerinta Pusat melalui APBN 2017. Alokasi Dana Desa 2017 ini naik Rp50 miliar dari Rp177 miliar Dana Desa yang diperoleh Provinsi Kepri pada 2016.

‎"Memang yang menjadi trand saat ini mengenai Dana Desa, dan sebagai wakil Pusat di daerah, akan kami lakukan pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan dana yang dikucurkan pusat melalui kabupaten  kota," ujar Kepala BPMD dan Disduk Capil Provinsi Kepri, Sardison MTp.

Sardison mengatakan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 6 tahun 2014, pemerintah provinsi akan meminta kabupatan /kota, memenuhi 10 persen dana sharing dari pusat untuk pemerintah desa, demikian juga pembinaan dan pelaksanaannya yang memang dilaksanakan Bupati.

Dalam tugas dan fungsinya, BPMD Disdukcapil Provinsi Kepri akan melaksanakan pembinaan, program skala prioritas, meningkatkan pemberdayaan pemerintah dan masyarakat desa, khususnya dalam pemerintahan, sosial budaya dan lembaga masyarakat, ekonomi, serta kependudukan dan catatan sipil.

Jadi, kata Sardison, Dana Desa yang dibagikan Pemerintah Pusat, hanya sebagian kecil dari tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Karena tambah Sardison, masih banyak yang harus dilaksanakan melalui ekosistim pembangunan dan masyarakat desa. Khususnya menyangkut wilayah, SDA, ekonomi dan kependudukan desa sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014, dan UU nomor ‎23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, yang mencakup aparatur, perangkat desa serta Badan Pemberdayaan Masyaraat Desa, termasuk perkantoran dan infrastruktur serta jaringan internet.

"Kemudian di sektor ekonomi masyarakat, sebagai program unggulan gubernur, agar usaha ekonomi tumbuh mulai dari desa, karena desa yang penduduk dan ekonominya berjenjang akan mampu berdiri sendiri dan akan menarik orang lain datang hingga orang desa tidak lagi datang ke kota," ujarnya.

Dalam mengembangkan ekonomi desa, masing-masing desa harus memiliki keunggulan, melalui usaha kelompok desa atau penggabungan usaha kelompok desa yang satu dan yang lainnya, juga dapat digabungkan dengan BUMD daerah,

"Pemerintah Kepri, ‎juga mendorong kerja sama antar desa. Dengan kata lain, desa yang memiliki potensi yang sama, dapat melakukan kerja sama untuk memperkuat ekonomi desa masing-masing," jelasnya.  

Demikian juga lembaga masyarakat, baik yang dibina pemerintah seperti PKK atau yang bukan pemerintah seperti lembaga tertentu, ormas atau kepemudaan, termasuk karang taruna, juga masuk dalam pembinaan BPMD.

"Dari empat bidang pokok, kependudukan membantu kebijakan kependudukan di kabupaten/kota, termasuk KTP, KK, Kartu Identitas Anak (KIA), akan didorong dengan koordinasi, supervisi dan fasilitasi," ujarnya

Sebagaimana yang diamanatkan Pemerintah Pusat, tambah Sardison, Dana Desa merupakan haknya desa yang dapat digunakan untuk apa saja pembangunan desa. Tetapi pengelolaan pelaksanaan dan penata usahaannya juga harus diarahkan.

Dengan keahliaan dan kreasi masing-masing desa, perangkat dan aparatur bersama masyarakat, diharapkan Dana Desa dapat digunakan, setelah masuk pada APB Desa, demikian juga PADes, bagi hasil kabupaten serta sumbangan pihak ketiga.

"Dan ‎dalam pelaksanaannya, juga akan dilakukan pengawasan dengan ketat, melalui pendamping desa dan pendamping lokal, dalam membantu pemerintah desa dan kecamatan untuk sama-sama mengawal peruntukan Dana Desa yang dikelola," pungkasnya.

Editor: Udin