Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Singkronisasi Baru Selesai, Pengesahan APBD 2017 Kembali Molor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-01-2017 | 17:50 WIB
jumaga-nadeak.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengesahaan APBD 2017 Provinsi Kepri, yang sebelumnya dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri, Selasa (31/1/2017) minggu ini, kembali molor.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, molor dan terlambatnya pengesahan APBD 2017 Provinsi Kepri itu, selain disebabkan keterlambatan pengajuan Ranperda, juga dipengaruhi penolakan Nota Keuangan dan RAPBD 2017 Kepri oleh DPRD, untuk kembali diperbaiki Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sebelumnya memang Banmus sudah menjadwalkan, tapi kembali molor satu hari dari hari Selasa (31/1/2017) menjadi Rabu (1/2/2017). Karena pembahasan intensif dan singkronisasi pada Jumat kemarin belum selesai," ujarnya.

Saat ini, kata Jumaga, pembahasan sinkronisasi antar Komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru selesai dilakukan dan dilaporkan kepada Banggar DPRD Kepri.

"Selanjutnya, saat ini masing-masing Fraksi DPRD sedang membuat pandangan akhir Fraksi masing-masing, dan besok, Selasa (31/1/2017) siang akan dibacakan dalam rapat DPRD," kata Jumaga.

Atas pembacaan pandangan masing-masing Fraksi, selanjutnya, APBD 2017 Kepri dengan total Rp3.360 triliun itu baru dapat disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/2/201).

‎Terkait dengan keterlambatan ini, Ketua DPRD Provinsi Kepri ini juga mengakui, penyusunan APBD 2017 Kepri tidak lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017.

"Tapi kan hal ini terjadi karena adanya penyusunan OPD, yang mengakibatkan pembahasan dan pengajuan RKPD dan KUA-PPAS serta Ranp‎erda 2017 mengalami keterlambatan dan memang bukan karena kita buat-buat," ujar Jumaga.

Terkait dengan pemberian sanksi, sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 31 yang menyatakan, satu bulan sebelum pelaksanaan APBD 2017 sudah harus disahkan, khususnya mengenai penundaan pembayaran hak dan keuangan kepala daerah dan pimpinan DPRD, Jumaga menyatakan, tidak ada masalah.

"Kami serahkan ke Pemerintah Pusat, karena kami ini kan yang diberi amanah," ujarnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, juga mengakui adanya keterlambatan pengajuan, pembahasan dan pengesahaan APBD 2017 itu. Bahkan akibat keterlambatan pembahasan APBD 2017 Kepri ini, Menteri Dalam Negeri diakuinya telah mengirimkan Surat Teguran kepadanya selaku pimpinan daerah.

"Surat tegurannya ada dan kami sudah jawab dan jelaskan," sebutnya.

Terkait mengenai sanksi akan adanya penundaan pembayaran hak keuangannya sesuai UU dan peraturan ‎sebagai kepala daerah, Nurdin juga memasrahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. ‎

Editor: Udin