Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan USB Tanjungpinang Ajukan PK
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 27-01-2017 | 13:14 WIB
PK-Korupsi-Pengadaan-lahan-Sekolah-baru.jpg Honda-Batam

Sidang Korupsi korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang tahun 2009. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yusrizal, mantan Kepala BPN Tanjungpinang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang tahun 2009 melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai respon atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI.

 

Yusrizal mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan mengajukan bukti baru (Novum). Pengajuan PK tersebut telah diterima Mahkamah Agung dan akan diuji di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

‎Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Tanjungpinang Zulfadly bahwa terpidana Yusrizal mengajukan PK beberapa hari lalu dan selanjutnya akan menjalani persidangan PK pada hari Selasa (31/1/2017) mendatang.

"Beberapa hari lalu telah mengajukan PK dan telah diterima oleh PN Tanjungpinang dan akan disidangkan selasa depan," ujar Zulfadli.

Selain itu, Zulfadli juga menjelaskan dalam sidang PK ini, diketuai oleh hakim Purwaningsih, yang dampingi oleh Hakim Anggota Yon Effri dan Iriati Khoirul Ummah.

"Pada intinya terpidana ini mengajukan PK atas dasar ‎vonis 5 tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa masing-masing Syafrizal dan Yusrizal divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang setelah terbukti turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Jalan Srikaton, Tanjungpinang Timur, Kamis (18/6/2015).

Namun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU M. Rasyid SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas Putusan ini, JPU mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Tetapi PT juga menguatkan put‎usan Pengadilan Tanjungpinang yang menjatuhkan vonis sama.

Mendapat putusan dari PT, JPU lagi-lagi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung RI memberikan "bonus" 5 tahun hukuman penjara kepada mantan Kepala BPN Tanjungpinang, Yusrizal, terdakwa dalam korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang 2009, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Editor: Yudha