Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU MD3 Jadi Usul Inisiatif DPR
Oleh : Irawan
Selasa | 24-01-2017 | 16:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (24/1/2017) menggelar sidang paripurna. Hasilnya seluruh anggota menyepakati revisi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Sebelum disahkan, 10 fraksi menyampaikan sejumlah pandangannya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sebanyak 308 anggota DPR yang hadir memilih pandangan fraksi diserahkan tertulis ketimbang dibacakan di depan rapat paripurna.

"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?," tanya Fahri yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR di rapat paripurna.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg).

Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah. Dan pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal keputusan rapat Paripurna kali ini.

"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," kata Fahri.

Sebelumnya, revisi UU MD3 diusulkan PDIP pasca Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. Partai moncong putih itu meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.

Editor: Surya