Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku Salah Ngisap Ganja, Dua Pelajar India Minta Maaf pada Hakim
Oleh : Charles / Magid
Rabu | 12-10-2011 | 10:57 WIB
Dua_pelajar_Internasional_Academik_Bintan_(IAB),_berkewarga_negaraan_India_Chitkaran_Khurau_Shing_dan_Jatinder_Pal_Singh_Saat_disidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Dua pelajar Internasional Academik Bintan (IAB), berkewarga negaraan India masing-masing Chitkaran Khurau Shing (22) dan Jatinder Pal Singh saat menjalani persidangan. Foto: Charles/batamtoday

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pelajar Internasional Academik Bintan (IAB), berkewarga negaraan India masing-masing Chitkaran Khurau Shing (22) dan Jatinder Pal Singh, mengaku bersalah dan meminta maaf pada mejelis Hakim PN Tanjungpinang, saat disadari yang dilakukanya, mengisap dua linting ganja didalam kamar hotel menyalahi UU di Indonesia.

Hal itu diungkapkan ke dua terdakwa, dengan cara berlutut dengan dua tangan di dada di depan majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara, narkotika kedua terdakwa yang dilaksanakan di PN Tanjungpinang,S elasa, 11 Oktober 2011.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herlambang Saputro SH dalam dakwaanya mendakwa keduanya dengan dakwan tunggal melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui kekeliruaan tindakan yang dilakukan, yang tanpa disadari,terutama saat menerima tawaran seseorang untuk mengisap tembaku gulung, yang konon ternyata lintingan ganja. 

"Sebenarnya, kami datang dari Lagoi, ke Tanjungpinang adalah untuk berangkat ke Batam, menemui teman kami yang sedang sakit saat itu, setelah kami sampai di Tanjungpinang, sekitar pukul 00.0 WIB, kami seseorang seseorang bernama Katerina, dan mengajaknya untuk ikut ke Batam,"jelas Chitkaran.  

Ditanya dari mana dirinya mendapat Ganja tersebut, Chitkaran Khurau Shing dan Jatinder Pal Singh mengaku, kalau ganja itu diberikan seseorang di Tanjung Uban, saat keduanya singgah membli CD pembersih.

"Kami diberikan, karena orang itu melihat kami merokok tembakau,"ujar Chitkaran.

Setelah mmperoleh barang tersebut, selanjutnya keduanya membawa ke Tanjungpinang, saat menginap dan keesokan harinya mau berangkat ke Batam.

"Kami ditangkap polisi di Kamar 110 hotel Tanjungpinang, sekitar pukul 04.30 WIB,"ujar Jatinder Pal Singh.

Dalam kesempatan itu, selain rekanya Katrina, JPU juga meghadirkan salah seroang satpam hotel Tanjungpinang, yang mengaku mengetahui pertama dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Sidang yang dipimpin ketua Majelis Setya Budi SH akhirnya dihentikan dan akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda, mendengar tuntutan Jaksa penuntut Umum.