Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ILUNI UI Menggalang Solidaritas untuk Sri Bintang Pamungkas Dkk​
Oleh : Irawan
Minggu | 22-01-2017 | 09:30 WIB
Sri-Bintang-Pamungkas.jpg Honda-Batam

Sri Bintang Pamungkas, Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia, tersangka kasus makar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan melakukan silaturahmi dan doa bersama di ruang tahanan Sri Bintang Pamungkas dkk di Polda Metrojaya pada Senin (23/1/2017).

"Kegiatan tersebut adalah bentuk solidaritas keluarga besar Alumni Universitas Indonesia terhadap warga civitas akademika/staf pengajar UI tersebut yang telah ditahan 2 bulan 20 hari tanpa kejelasan keadilan," kata Ketua ILUNI Ima Soeriokoesomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/1/2017)

Menurut Irma, Sri Bintang Pamungkas (SBP) adalah Dosen Universitas Indonesia di Fakutas Teknik. Aktivitas mengajar SBP menjadi terganggu karena SBP harus ditahan dengan tuduhan makar oleh Polisi.

"Peristiwa tersebut merugikan secara langsung kepada Mahasiswa karena SBP tidak dapat memberikan aktivitas mengajar kepada mahasiswanya," ujar Irma..

Ketua ILUNI UI berpendapat bahwa proses penahanan SBP merupakan tindakan yang diduga melanggar terhadap Hak Asasi Manusia dan Merugikan kepentingan Almamater. Itulah kenapa simpati para alumni terhadap SBP setiap harinya bertambah besar.

"SBP ditahan dengan tidak manusiawi, pintu rumahnya didobrak, dipaksa keluar serta harus mengalami pemborgolan seperti kriminal pencuri, sebuah prosedur yang tidak patut dimata Alumni UI dan masyarakat," katanya.

Hidayat Matnur, Sekretaris Jenderal ILUNI menyatakan bahwa Penahanan SBP tersebut akan menjadi simbol matinya kebebasan pendapat di Indonesia. Efek negatifnya kita set back ke belakang seperti rezim yang lalu.

"Setelah kita berdemokrasi hampir 19 tahun, tuduhan makar di era demokrasi hanya dapat dikenakan oleh individu/kelompok yang mengangkat senjata melawan NKRI. Diluar itu, tuduhan makar tidak relevan," kata Hidayat.

Ia menilai tuduhan makar dapat secara jelas dikenakan oleh Organisasi Papua Merdeka (opm) yang jelas-jelas membunuh elemen-elemen negara disana dengan senjata tajam. Wilayah makar tersebut harus menjadi domain TNI yang bertindak dilindungi hukum.

"Tuduhan makar polisi kepada kalangan intelektual dan warga sipil lainnya melalui penyampaian pendapat yang kebetulan berbeda dengan penguasa sekarang tidak dapat dibenarkan. Otokritik dan oposisi tidak boleh dibungkam dan ditakut-takuti oleh alat negara. Tanpa mereka kebebasan pendapat akan rusak dan rezim otoritarian akan bangkit. ILUNI UI akan melawan rezim apapun yang membangkitkan semangat otoritarian dan anti kritik," tandasnya.

Kepolisian Republik Indonesia telah secara efektif menakuti warganya untuk berpendapat dengan tuduhan makar tersebut. Hal ini harus diluruskan dan ditegur. Kepolisian RI harus kembali kepada tugasnyanya yaitu memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan warga negara dalam melakukan aktivitas kebebasannya, Bukan sebaliknya.

"ILUNI UI akan menjadi terdepan dalam menggalang solidaritas yang lebih besar lagi manakala negara sudah mengarah kepada otoritarian dan anti kritik," katanya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SBP menolak memberikan keterangan atas tuduhannya melakukan makar, sebagai buntut aksi 212 beberapa waktu lalu. SBP dijadikan tersangka atas tuduhan melakukan makar dan hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla melalui MPR RI.

Editor: Surya