Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusak Sofa, Horis Satria Sesali Perbuatan
Oleh : Lani/Dodo
Selasa | 11-10-2011 | 18:12 WIB
Terdakwa_Pengerusakan_barang_mantan_Isteri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Horison Satria terdakwa pengrusakan barang milik mantan Isteri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang Pengrusakan dengan terdakwa Horis Satria kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10/2011). Dalam sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit, Horis Satria didakwa JPU Limbong SH melanggar pasal 406 KUHP mengakui menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, pak,” kata Horis. Sidang ditunda satu minggu lagi untuk mendengarkan tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran diceraikan dan sakit hati, terdakwa Horis Satria nekad merusak barang-barang milik Yoshiko, mantan istrinya pada Desember 2010 silam. Akibatnya aksi perusakan ini berujung ke pengadilan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang dipimpin hakim P. Marbun SH dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban di Pengadilan.
 
Jaksa Penuntut Umum, Limbong SH dari Kejaksaan negeri Tanjungpinang, menjerat terdakwa Horis Satria dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 406 KUHP. Sementara itu, dalam kesaksianya, korban Yoshiko mengatakan,  saat kejadiaan pengerusakan barang miliknya berupa satu set sofa itu terjadi saat dirinya sedang tidak berada di rumah.

Namun saat pulang, dirinya melihat kalau pintu samping rumahnya di Jalan Kuantan Indah dalam kondisi terbuka, dan sofa yang berada di ruang tamu seluruhnya robek.

Dalam keadaan shock, perempuan yang biasa disapa Oci ini mengatakan, sempat memanggil teman dan saudara-saudaranya. Dia menanyakan perihal sofa yang robek kepada mantan suaminya, dan saat itu terdakwa mengaku kalau yang melakukan pengrusakan tersebut adalah dirinya, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menjelaskan sejumlah keterangan perihal rumah tangganya Yoshiko juga menyatakan, kalau dirinya sering diancam bahkan hingga nyaris ditabrak oleh terdakwa tanpa alasan yang jelas, yang mengakibatkan dirinya merasa trauma dan takut.

Menanggapi keterangan korban, terdakwa Horis Satria dengan santai sambil tersenyum, membantah keterangan korban, yang menyatakan sofa yang dirusaknya adalah hadiah ulang tahun yang diberikan ibunda Yoshiko kepada mantan istrinya itu.

Sementara itu, ibunda korban Siti Rohani yang juga hadir sebagai saksi dalam perkara anaknya, menyatakan kalau sofa dirumah anaknya tersebut, merupakan pemberianya yang dibeli dengan harga Rp5 juta dan diberikan pada korban Yoshiko sebagai hadiah.

Kepada wartawan, Yoshiko juga mengaku, kalau dirinya pernah diancam bahakan nyaris ditabrak saat berada di jalan, dan sejumlah pengancaman yang dilakukan terdakwa, sebenarnya telah dilaporkan pada polisi, Namun hingga berkas perkaranya P21 dan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan, hanya kasus pengrusakan yang diproses dan ditindaklanjuti, sementara masalah pengancaman, sampai saat ini belum ditidaklanjuti polisi.